Emerson Yuntho : KPK Akan Melanggar Hukum, Bila Mengangkat Penyidik Purna Tugas

Citrust.id – Informasi bahwa Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diam-diam menerima pengusulan mantan penyidik yang sudah purna tugas menjadi penyidik di Deputi Penindakan KPK mendapatkan sorotan tajam dari Peneliti Indonesia Coruption Watch Emerson Yuntho yang menyatakan akan melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 103 Tahun 2012 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2005 Tentang Sistem Manajemen Sumber Daya Manusia KPK (PP SDM KPK).

“Jika informasi itu benar, maka dikhawatirkan pimpinan KPK akan melanggar PP Nomor 102 Tahun 2012, berdasarkan PP SDM KPK menyebutkan syarat batasan waktu pegawai negeri yang diperkerjakan KPK adalah 10 tahun. Hal ini dapat dilihat khususnya di Pasal 5 Ayat (3) yang menyebutkan masa penugasan Pagawai Negeri yang dipekerjakan pada komisi selama 4 (empat) tahun. khususnya lagi pasal 5 ayat Ayat (4) dan Ayat (5) pada intinya menyatakan masa penugasan dapat diperpanjang lama 6 (enam) tahun dan dilakukan 2 (dua) tahap, pertama lama 4 (empat) tahun dan tahap kedua paling lama 2 (dua) tahun, setelah pimpinan Komisi berkordinasi dengan pimpinan isntasi lain,” ujar Emershon (08/04/2018) diwartakan tribun.

Lanjutnya lagi, pada pasal 15 huruf e UU KPK menjelasakan dan meyebutkan bahwa KPK berkewajiban menjalankan tugas, tanggung jawab, dan wewenangnya berdasarkan asas-asas kepentingan hukum, keterbukaan, akuntabilitas, kepentingan umum dan proporsional. “oleh karenanya KPK jangan bertindak ceroboh serta tidak melakukan pelanggaran hukum dalam proses pengangkatan penyidik KPK,” ujarya degan tegas. /sw

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *