Ilustrasi
CIREBON (CT) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut angkat bicara soal eksekusi mati yang dilakukan kejaksaan terhadap empat terpidana narkoba, Freddy Budiman, Michael Titus Igweh, Humprey Ejike, dan Cajetan Uchena Onyeworo.
Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan, bahwa hingga kini pihaknya belum pernah mengajukan tuntutan mati terhadap tersangka korupsi lantaran belum memenuhi kriteria Pasal 2 Undang-undang (UU) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Dalam Pasal 2 Ayat (1) UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Revisi atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor disebutkan, apabila suatu tindak pidana korupsi dilakukan terhadap dana yang diperuntukan bagi penanggulangan keadaan bahaya, bencana alam nasional, penanggulangan akibat kerusuhan sosial yang meluas, penanggulangan krisis ekonomi dan moneter dan pengulangan tindak pidana korupsi, maka para pelaku tersebut dapat dipidana mati.
Namun Priharsa memastikan, bahwa kasus yang selama ini ditangani KPK tidak memenuhi unsur tersebut. Meski demikian, Priharsa mengamini jika perkara korupsi dianggap sebagai kejahatan luar biasa. Sama halnya pidana narkoba yang berdampak luas bagi masyarakat. (Net/CT)