Dua Petinggi PT CSI Dituntut 10 Tahun Penjara

Cirebontrust.com – Dianggap terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang, dua petinggi PT Cakrabuana Sukses Indonesia (CSI), Iman Santosa dan Muhammad Yahya dituntut 10 tahun penjara dan denda Rp12 miliar atau subsider 5 bulan penjara.

Tuntutan dibacakan pada pukul 17.30 WIB, pada sidang tuntutan di PN Sumber, Kabupaten Cirebon yang selalu mendapatkan perhatian masyarakat juga ratusan nasabah yang terlihat tetap menunggu.

Setelah tuntutan dibacakan JPU, seluruh nasabah yang hadir di ruang persidangan tidak bereaksi karena pihak CSI sebelumnya meminta nasabah untuk menjaga kondusivitas apapun hasil tuntutannya.

Sebelum sidang dengan agenda tuntutan digelar, ratusan nasabah dengan dipimpin seorang tetua membacakan doa. Tangis dan haru tak terbendung saat doa dipanjatkan.

“Kedua terdakwa terbukti melanggar pasal 59 ayat 1 UU No 1 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah serta pasal 3 UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Dengan demikian, keduanya dituntut pidana penjara 10 tahun dikurangi tahanan dan denda Rp 12 miliar atau subsider lima bulan penjara,” kata JPU beni Harkat dalam pembacaan amar tuntutan.

Usai persidangan, Beni mengatakan, terdapat ribuan barang bukti yang disita yang di antaranya berupa tanah, uang tunai Rp25 miliar serta 88 ribu dollar AS, juga kendaraan roda empat.

“Hanya ada satu bidang tanah yang dikembalikan dan tidak disita, yaitu bidang tanah 157 meter persegi di Desa Wanakaya, Kecamatan Gunung Jati,” katanya.

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Aristo Panggaribuan mengatakan, pihaknya tidak setuju atas tuntutan yang diberikan kepada dua terdakwa. Sebab, penggunaan Undang Undang yang diterapkan kepada kliennya dianggap salah.

“UUnya tidak tepat, harusnya pakai UU yang terbaru,” katanya.

Menurutnya, kedua terdakwa sudah menyatakan bersalah dan telah menyatakan tidak ada niat jahat, tuntutan 10 tahun tersebut dianggap terlalu tinggi bagi terdakwa yang sudah berterus terang.

“Di Pengadilan Niaga di Jakarta Pusat juga klien kami ini sudah menyelesaikan masalah. Intinya tidak mau ada nasabah yang dirugikan,” ujarnya.

Aristo menambahkan, terdakwa akan menyampaikan pledoi atau pembelaan pada Senin (31/07) mendatang. (Iskandar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *