Dua Pencuri Burung Ditangkap Warga Kemudian Diserahkan ke Polisi

Cirebontrust.com – Sepandai-pandainya tupai melompat akhirnya jatuh juga, peribahasa itu sepertinya cocok dialamtkan kepada dua pelaku pencuri burung kini diamankan oleh petugas Reskrim Polsek Talun, Rabu (16/08).

Keduanya, ditangkap lantaran mencuri burung milik warga jalan Pinus VII No 188 BAS RT 003 RW 010 Desa Cirebon Girang, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon. Tersangka, diamankan beserta motor Yamaha 125 E 4019 BT dan, dua Handphone sebagai barang buktinya.

Kapolres Cirebon, AKBP Risto Samodra melalui Kapolsek Talun, AKP Eddi Mulyono didampingi Kanit Reskrim, IPTU Muhidin mengatakan pelaku melancarkan aksinya pada, Sabtu 12 Agustus 2017 lalu, diketahui pukul 15.00 WIB di rumah korbannya.

“Tersangka menduri satu ekor burung jenis lovebird warna blueace, berikut sangkarnya yang terbuat dari besi warna ungu,” jelasnya.

Pelaku berinsial, MY (20) dan RO keduanya warga jalan Sutawinangun, Pecilon Kedawung, Kabupaten Cirebon, mereka kepergok pemilik burung saat beraksi dan diterikai maling hingga ditangkap warga.

“Selanjutnya diamankan oleh anggota kita dari Unit Patroli. Perbuatan tersangka, dijerat pasal 363 ayat 1 ke 4E KUHPidana, ancaman hukuman 7 tahun penjara,” pungkasnya. (Johan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *