oleh

DPUTR Kota Cirebon Luncurkan Layanan Retribusi Menara Telekomunikasi Berbasis Aplikasi

Citrust.id – Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kota Cirebon mengadakan soft launching dan branding aplikasi Pengendalian dan Retribusi Menara Telekomunikasi (Permata) di aula dinas setempat, Selasa (9/11).

Pada kesempatan itu,Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cirebon, Drs. H. Agus Mulyadi, M.Si., mengatakan, tercatat ada 271 penyedia menara telekomunikasi di Kota Cirebon. Potensi itu dapat dikelola dan dimaksimalkan dengan profesional. Agus pun menyambut baik layanan Permata.

“Diharapkan layanan itu dapat memberikan manfaat bagi pembangunan di Kota Cirebon menjadi lebih cepat, transparan, dan pasti,” katanya.

Permata juga mengacu pada UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang diperkuat melalui Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 61 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik pada Pemerintah Daerah Kota Cirebon.

“Kami tentu berharap, rencana dan strategi yang telah disusun dengan baik dapat dilaksanakan dengan baik dan penuh tanggung jawab. Dengan demikian, hasil yang didapatkan juga maksimal,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kota Cirebon, Syaroni, ATD, MT, menjelaskan, aplikasi Permata digunakan untuk mempermudah pembayaran retribusi menara. Dikarenakan perusahaan penyedia jasa telekomunikasi sebagian besar berada di luar Kota Cirebon.

Aplikasi yang terhubung dengan Bjb Cirebon ini dapat mempermudah pengusaha untuk membayar retribusi. Pengusaha tidak perlu datang ke Kota Cirebon hanya untuk membayar retribusi. Cukup gunakan aplikasi Permata,” tuturnya.

Dijelaskan Syaroni, pada rentang waktu 2011 hingga 2014, pihaknya pernah melakukan retribusi pengendalian menara menggunakan UU Nomor 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta. Tarifnya hanya dua persen dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) pertahun. Saat itu berhasil mencapai 150 jutaan pertahun.

“Saat ini, dengan 271 menara, potensi PAD yang bisa digali sebanyak Rp271 juta pertahun dengan tarif dasar Rp1 juta. Namun, dalam tiga tahun bisa dievaluasi dan dikoreksi,” tandasnya. (Haris)

 

Komentar