oleh

DPRD Setujui Usulan Gerindra Berhentikan Affiati dari Ketua DPRD

Citrust.id – Rapat paripurna DPRD Kota Cirebon dengan agenda pengambilan keputusan terhadap usul pemberhentian ketua DPRD Kota Cirebon dan pengumuman calon pengganti ketua DPRD Kota Cirebon masa jabatan 2019-2024 berjalan lancar, Rabu (9/2/2022) pagi.

Rapat paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kota Cirebon, Fitria Pamungkaswati menetapkan pemberhentian Affiati SPd sebagai Ketua DPRD Kota Cirebon.

“Berdasarkan surat usulan pergantian DPP Gerindra dan peraturan tata tertib DPRD, dapat disetujui untuk menjadi putusan DPRD Kota Cirebon,” ujar Fitria saat membacakan putusan.

Pada agenda yang sama, pimpinan rapat paripurna juga mengumumkan calon pengganti ketua DPRD Kota Cirebon, yakni Ruri Tri Lesmana dan penggantian ketua Fraksi Gerindra DPRD Kota Cirebon.

“Dengan ini kami umumkan bahwa Ruri Tri Lesmana ditetapkan sebagai calon pengganti ketua DPRD Kota Cirebon masa jabatan 2019-2024,” ucapnya.

Selanjutnya, kata Fitria, DPRD Kota Cirebon memiliki waktu paling lambat tujuh hari terhitung sejak keputusan diambil untuk dikirim ke Pemerintah Kota Cirebon.

“Kemudian, Pemerintah Kota Cirebon memiliki waktu paling lambat tujuh hari untuk mengirimkan keputusan DPRD Kota Cirebon ke Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk ditetapkan oleh gubernur,” jelasnya.

Selama rapat paripurna berlangsung, turut dihadiri unsur elite politik Partai Gerindra, termasuk Ketua DPC Partai Gerindra Kota Cirebon, H Eman Sulaeman. (Aming)

Komentar