DPRD Majalengka Tetapkan Empat Perda

Citrust.id – Menjelang masa akhir jabatan, sebanyak 40 anggota DPRD kabupaten Majalengka menghadiri Rapat Paripurna penetapan 4 Raperda dan penyampaian Raperda APBD Perubahan, Senin (12/08/2019), di Bhineka Sawala.

Ketua DPRD Edi Anas Junaedi, menyampaikan, empat Raperda yang ditetapkan menjadi Perda, yaitu Raperda tentang Desa, Raperda Ketertiban Umum, Raperda Penyertaan Modal Perumda BPR Majalengka serta Raperda Pedoman Penyusunan Perda.

Bupati Majalengka H. Karna Sobahi mengucapkan terima kasih kepada seluruh anggota DPR Kabupaten Majalengka masa jabatan 2014 – 2019 yang telah ikut andil dalam mengawal pelaksanaan pemerintahaan Kabupaten Majalengka.

Bupati Karna juga mengapresiasi kinerja seluruh anggota DPR yang secara konsisten ikut dalam mengawasi dan mengawal program pembangunan di Kabupaten Majalengka.

“Tanpa peran serta anggota DPRD, pelaksanaan kepemerintahan tidak akan berjalan. Untuk itu, kami atas nama pemerintah Kabupaten Majalengka mengucapkan banyak terima kasih atas dedikasi dan peran serta dalam melaksanakan roda pemerintah Kabupaten Majalengka,” tukasnya. (Abduh)

BACA JUGA:  Sukaryadi: Soal Kasus Pak H. Yoyo, Kami Menunggu Hasil Konsultasi dengan Pimpinan Dewan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *