Citrust.id – DPRD Kota Cirebon menggelar rapat paripurna dalam rangka penyampaian rekomendasi DPRD Kota Cirebon atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Walikota Cirebon akhir tahun anggaran tahun 2019, Kamis (30/4).
Berdasarkan pembahasan internal DPRD, seluruh fraksi setuju terhadap penyampaian rekomendasi DPRD Kota Cirebon atas LKPj Walikota Cirebon akhir tahun anggaran tahun 2019. Namun, ada beberapa usulan dan rekomendasi yang perlu menjadi perhatian serius dari Walikota Cirebon.
Ketua DPRD Kota Cirebon, Affiati AMa mengatakan, rekomendasi yang disampaikan sudah dibahas oleh pansus secara komprehensif.
“Hasil pembahasan pansus LKPj merupakan rekomendasi yang telah terakomodir. Pansus melakukan pemantauan di lapangan, klarifikasi SKPD terkait dan masukan dari unsur komisi-komisi,” ujarnya.
Rekomendasi yang disampaikan, meliputi sejumlah SKPD, misalnya untuk DPUPR, DPRD meminta agar menyelesaikan Perda RTRW. Karena menentukan zona tata ruang strategis daerah Kota Cirebon.
“Hal tersebut, untuk memastikan agar dinas mengoptimalkan pengawasan lapangan untuk setiap pembangunan,” ujar Wakil Ketua DPRD Kota Cirebon, M Handarujati Kalamullah SSos.
Sedangkan untuk Badan Keuangan Daerah (BKD), Pria yang akrab disapa Andru menjelaskan, antara Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan indikator ekonomi bertolak belakang, Sehingg tidak optimalnya PAD.
“Tidak profesionalnya Perumda, sehingga berdampak tidak optimalnya PAD. Akibatnya, pendapatan tidak sesuai target. Dengan demikian, BKD harus melakukan kajian potensi pendapatan,” ujarnya.
Selain itu, banyak rekomendasi yang tertuang untuk setiap dinas. Hal tersebut agar segera menjadi evaluasi kinerja Pemerintah Kota Cirebon.
Sementara itu, Walikota Cirebon, Drs Nashrudin Azis SH mengatakan, pihaknya akan menindaklanjuti hasil paripurna tersebut.
“Hasilnya nanti akan kami laporkan kembali kepada pimpinan DPRD untuk diperiksa lebih lanjut. Sehingga, catatan-catatan dari permasalahan yang ada bisa segera terselesaikan,” tuturnya.
Dalam paripurna juga, ada beberapa raperda yang ditetapkan, diantaranya Raperda tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan,
Raperda tentang Pengelolaan Limbah Domestik Perkotaan, Raperda tentang Penyelenggaraan Menara Telekomunikasi. Kemudian, Raperda tentang Perubahan Perda Nomor 5/2012 tentang Retribusi Jasa Umum, Raperda tentang Perubahan Perda Nomor 6/2012 tentang Retribusi Jasa Usaha dan Raperda tentang Perubahan Perda Nomer 9/2016 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah. (Aming)