Disporbudpar Indramayu Butuh Payung Hukum Atur Tempat Hiburan-Hotel dan Kos Liar

INDRAMAYU (CT) – Terkait dengan maraknya tempat hiburan yang tidak berizin, Dinas Pemuda Olahraga, Kebudayaan dan Pariwisata (Disporbudpar) Kabupaten Indramayu akan membentuk Rancangan Peraturan Daerah Rencana Induk Pengembangan Pariwisata Daerah (Rippda) dan Rancangan Peraturan Daerah Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) di tahun 2016.

“Tujuannya sebagai pengendalian tempat-tempat hiburan yang tidak berizin, termasuk kos-kosan yang menjamur,” kata Kasi Pariwisata Disporabudpar Indramayu, Eni Tuti Juhaeni saat ditemui di kantornya, Selasa (02/02).

Eni menjelaskan, di Kabupaten Indramayu ada 27 hotel yang berizin dan empat hotel berbintang diantaranya hotel Wiwi Perkasa, Flaminggo, Bunga Indah dan Istana Bangun Jagat.

“Memang kami akui banyak tempat hiburan seperti karaoke yang tidak berizin, kami tidak mengeluarkan rekomendasi untuk izinnya,” katanya.

Dia menuturkan ada karaoke mandiri dan karaoke paket dengan hotel, yang bertentangan dengan peraturan itu karaoke yang mandiri. “Itu juga kan tidak sesuai dengan visi misi REMAJA dan sangat merugikan PAD” ucapnya.

Dia mengaku sudah melakukan pembinaan untuk pengembangan usaha bagi pemilik hotel namun belum secara rutin karena terbentur dengan anggaran. “Nanti kami akan rapatkan dengan dinas terkait seperti BPMP dan Satpol PP terkait tempat karaoke tersebut,” tegasnya.

Seperti diketahui, Kasi Perencanaan Program Satpol PP Indramayu, Yuyun Suhendi mengaku pihaknya kesulitan mendapatkan data dari Badan Penanaman Modal dan Perizinan (BPMP) Kabupaten Indramayu mengenai karaoke yang diduga tak berizin dan berizin. “Oleh karena itu kami kebingungan untuk menegakkan dan menjalankan tugas kami,” kata Yuyun. (Dwi Ayu)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *