oleh

Dirugikan Puluhan Miliar, Mitra Ninja Xpress Tuntut Keadilan Manajemen

Citrust.id – Ratusan mitra Ninja Xpress dari berbagai daerah se-Indonesia merasa dirugikan hingga puluhan miliar akibat peraturan manajemen perusahaan.

Mereka pun mengajukan tuntutan PT Andiarta Muzizat (Ninja Xpress) sebagai pihak manajemen. Mitra menilai manajemen curang dengan merubah skema pembayaran komisi kepada mitra secara sepihak.

Selain itu, pihak manajemen memberlakukan aturan sistem pemotongan komisi berdasarkan Key Performance Indicator (KPI) dan Paket Pending Distributor Point (PPDP). Aturan itu juga merugikan mitra.

Atas perubahan skema pembayaran komisi dan aturan tersebut, seluruh mitra mengaku dirugikan hingga ratusan juta rupiah. Jika ditotal, kerugian mitra mencapai puluhan miliar rupiah. Mitra mengaku, kondisi tersebut sudah berlangsung lebih dari satu tahun.

Para mitra sudah mengajukan beberapa kali mediasi dengan pihak manajemen, akan tetapi tidak membuahkan hasil. Mereka menuntut manajemen PT Andiarta Muzizat (Ninja Xpress) merespons dan memberikan keputusan untuk merubah sistem baru, menghapus denda KPI dan PPDP.

“Kami merasa dirugikan dengan keputusan aturan baru yang diberlakukan secara sepihak oleh manajemen pusat. Tuntutan ini melibatkan mitra Ninja XPress dari berbagai daerah. Jika tidak ada respons juga, kami semua siap menurunkan semua karyawan mitra mendatangi manajemen guna menuntut keadilan”, kata koordinator mitra Ninja Xpress se-Indonesia, Eko Jumat (23/9/2022).

Para mitra juga sudah menunjuk kuasa hukum, untuk mengajukan gugatan perdata atas kerugian yang dialami mereka ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Tuntutan para mitra pun ditembuskan ke Kementerian Perdagangan dan Kementerian Informasi dan Komunikasi serta Komisi I DPR RI. (Rls)

Komentar