Diduga Galian C Akan Beroperasi di Desa Munjul, Anggota DPRD Ancam Blokade Pakai Mobil

Cirebontrust.com – anggota Komisi 3 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Cirebon ancam blokade lokasi diduga galian c di Desa Munjul, Kecamatan Astanajapura, jika memaksa beroperasi.

Pasalnya, ‎lokasi tersebut tidak masuk dalam Peraturan Daerah (Perda) Tata Ruang Kabupaten Cirebon 2011-2030.

“Itu jelas ilegal. Revisi RTRW saja belum disahkan sudah berani buka, itu enggak benar. Kalau maksa beroperasi, saya akan palangkan mobil saya di situ,” tegas Suherman, Ketua Komisi 3 Fraksi PDIP, saat ditemui di Kecamatan Lemahabang, Rabu (26/04).

Pantaun Cirebontrust.com di lokasi yang diduga akan dieksploitasi ‎untuk galian c tersebut, terlihat adanya aktivitas pengerjaan akses jalan dan jembatan.

Sejumlah pekerja dan alat berat tampak masih melakukan pemerataan tanah untuk akses jalan. Dan yang membuat miris, pengerjaan akses jalan tersebut menutup Sungai Cikanci yang waktu awal tahun meluap, hingga membuat bencana banjir besar di Desa Kanci dan sekitarnya.

Protes terkait dugaan lokasi galian c tersebut juga disuarakan masyarakat setempat‎. Pasalnya, masyarakat Kecamatan Astanajapura menilai, pemerintah kecamatan sudah bersikap arogan dan membodohi masyarakat. Meski menabrak aturan, Pemerintah Kecamatan setempat memberikan rekomendasi untuk mengurus perizinan yang diduga akan dijadikan lokasi galian C.

‎”Jelas di Perda Tata Ruang, Kecamatan Astanajapura tidak masuk wilayah pertambangan atau galian. Dan perubahan Perda Tata Ruang itu belum disahkan. Pejabat Kecamatan Astanajapura itu terlalu pintar dalam hal membodohi masyarakat,” ungkap Adi Rohadi, Tokoh Muda Astanajapura saat berbincang dengan Cirebontrust.com.

Selangkah lebih maju, Rakyat Penyelamat Lingkungan (Rapel) yang sudah memiliki pengalaman advokasi menutup sedikitnya lima galian c, dan menang melakukan gugatan hukum Izin Lingkungan pembangunan PLTU 2 Cirebon di PTUN Bandung, akan memproses secara hukum galian-galian c yang baik sudah beroperasi maupun belum di Kabupaten Cirebon.

“Setelah memenangkan gugatan PTUN Bandung terkait pelanggaran RTRW PLTU 2 Cirebon, Rapel akan melakukan langkah-langkah hukum kembali terkait dugaan pelanggaran hukum galian C di Kabupaten Cirebon,” terang Moh Aan Anwaruddin, Direktur Eksekutif Rapel, saat ditemui di kediamannya, Desa Kanci Kulon, Kecamatan Astanajapura. (Riky Sonia)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *