Dialihakan ke Pemprov Jabar, Sengketa Aduan Konsumen di Kab. Cirebon Temui Kekosongan

Cirebontrust.com – Sengketa penyelesaian konsumen tampaknya akan menemui kekosongan. Masalahnya, bidang perlindungan konsumen berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, resmi dialihkan wewenangnya ke Provinsi Jawa Barat.

Namun, Pemprov Jabar belum secara resmi menunjuk anggota atau tim penyelesaian sengketa konsumen di Kabupaten Cirebon, sehingga konsumen yang dirugikan untuk sementara tidak memiliki tempat pengaduan.

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Cirebon, Deni Agustin mengatakan, pihaknya akan memfasilitasi jika memang ada warga yang akan mengadu karena dirugikan sebagai konsumen.

Hal ini untuk mengantisipasi dampak sosial kekosongan pengaduan dari konsumen. “Jangan sampai ada kekosongan terkait aduan konsumen, maka kita akan fasilitasi kalau ada aduan,” kata Deni Jumat (20/01).

Menurut Deni, perlindungan konsumen sebenarnya telah diatur dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Ancaman hukuman bagi pelanggar UU ini pun tidak main-main, maksimal bisa pada tahap pencabutan usaha jika suatu perusahaan terbukti merugikan konsumen.

“Jadi, aduannya pun memang tidak boleh vakum,” ujarnya.

Saat ini, berdasarkan PP No 23 Tahun 2014 tersebut, bidang perlindungan konsumen telah ditukar dengan bidang metrologi legal, yang tadinya merupakan wewenang Pemprov Jabar. Metrologi legal ini khusus menanganani penerapan atau pengukuran seluruh barang atau benda yang ditimbang.

Namun, jauh sebelum bidang perlindungan konsumen ini ditarik ke Pemprov Jabar, penyelesaian sengketa konsumen Kabupaten Cirebon kerap diselesaikan di Kota Cirebon, sebab Kabupaten Cirebon tidak memiliki Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen. (Iskandar)

BACA JUGA:  Syekh Tholhah Kalisapu Cirebon: Khalifah Syekh A. Chothib Sambas

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *