Di Lapas Kesambi Cirebon, Gotas Akan Jalani Program Pengenalan Lingkungan

Citrust.id – Setelah sebelumnya menjadi DPO kasus korupsi bansos, mantan Wakil Bupati Cirebon, Tasiya Soemadi Al Gotas alias Gotas ditangkap di Dusun Babadan, Pekalongan, Jawa Tengah, Senin (30/4).

Gotas lalu dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Kesambi Cirebon beberapa jam setelah ditangkap. Di Lapas Kesambi Cirebon, Gotas ditempatkan di Ruang Admisi Orientasi (AO).

Kepala Lapas (Kalapas) Kesambi Cirebon, mengatakan, Gotas tiba pada Senin (30/4) sekira pukul 14.00 WIB. Di Lapas Kesambi Cirebon, Gotas akan mengikuti program pembinaan tahap awal.

“Ia akan menjalani orientasi atau masa pengenalan lingkungan,” kata Heny.

Gotas merupakan terpidana korupsi bansos, dana hibah dan proposal fiktif pada tahun 2009-2012. Ia telah merugikan negara sekitar Rp1,564 miliar.

Mahkamah Agung (MA) telah memutuskan Gotas bersalah. Namun, ia berkali-kali tidak menghadap jasa eksekutor. Kejari Kabupaten Cirebon lalu mengeluarkan surat DPO untuk Gotas pada Februari 2017. /haris

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *