Dewan Didesak Bentuk Tim Terkait Konflik Tanah di Kartini

CIREBON (CT) – Setelah lama tidak terdengar, saat ini muncul kembali kabar akan adanya proses penggusuran tanah dan bangunan di jalan Kartini, oleh PT KAI DAOP 3 cirebon. Atas kabar tersebut, sejumlah warga yang sebagian eks PNS Departemen Perhubungan yang bekerja di PJKA mendatangi kantor DPRD Kota Cirebon, Senin (21/03).

Sejumlah eks PJKA tersebut, datang didampingi kuasa hukumnya, Agus Prayoga yang menyampaikan jika tanah tersebut tidak bertuan, belum jelas pemiliknya. Maka menurutnya, PT KAI tidak berhak untuk membongkar bangunan dan tanah tersebut. Untuk itu, pihaknya meminta DPRD untuk membentuk tim khusus.

“Tanah milik siapa belum jelas, kalau penghuni jelas itu milik pensiunan. Tapi ya tidak serta merta bisa dibongkar begitu saja. Untuk itu, kami mendesak agar DPRD membentuk tim khusus,” ujar Agus seusai mendatangi DPRD Kota Cirebon, Senin (21/03).

Agus Prayoga menambahkan, apa yang akan dan telah dilakukan oleh PT KAI, tehadap warga eks PNS Departemen Perhubungan yang bekerja di Perusahaan Jawatan Kereta Api (PJKA) itu tidak berlandaskan hukum yang berlaku.

Bahkan menurutnya, PT KAI Daop 3 Cirebon tidak berhak lagi, atas semua hak pakai tanahnya, karena PT KAI sudah lagi bukan menjadi lembaga pemerintah seperti yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah No.40/1996 tentang hak usaha, hak bangunan dan hak pakai.

“PT KAI klaim tanah miliknya. Tapi semuanya hanya sebagai hak pakai,atas nama Departemen Perhubungan, bukan PT KAI,” katanya. (Iskandar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *