Cabuli Anak di Bawah Umur, ABD Diancam 15 Tahun Penjara

Citrust.id – Seorang pria di Kabupaten Kuningan berinisial Abd, mencabuli anak di bawah umur. Perbuatannya itu dilakukan di sebuah kamar hotel di kawasan Cijoho.

Sebelum melancarkan aksinya, tersangka mengancam korban dengan menyebarkan bukti percakapan Whatsapp antara korban dengan tersangka.

“Tersangka mengancam akan menyebarkan bukti chating kalau mereka telah berpacaran. Bahkan, ada kata-kata bahwa tersangka sudah mencabuli korban,” terang Kapolres Kuningan, AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, saat press release di Mapolres Kuningan, Selasa (9/2).

Tersangka juga membujuk dan berpura-pura bahwa ia bertanggung jawab serta akan menikahi korban. Untuk meyakinkannya, tersangka selalu memberikan makanan atau apapun yang korban inginkan, seperti uang, berenang, belanja dan lain-lain.

Akhirnya, perbuatan tersangka diketahui ibu kandung korban. Ia meminta bantuan teman korban untuk memancing pelaku via Whatsapp. Pelaku pun sepakat bertemu di Alun-Alun Desa Kadugede.

“Saat pelaku datang untuk menemui teman korban, ibu kandung korban bersama pihak polisi langsung mengamankan pelaku,” papar Kapolres.

Tersangka diancam hukuman paling singkat lima tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara. Sain itu, denda paling banyak Rp5 miliar. (Andin)

Komentar