CIREBON (CT) – Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi menyatakan prihatin atas divonisnya mantan Bupati Indramayu Irianto MS Syafiuddin, atau yang akrab disapa Yance, oleh Mahakamah Agung yang memvonis empat tahun penjara.
Dedi mengatakan, Yance yang kini sudah masuk sel, hanya bisa mendoakan semoga dalam peninjauan kembali (PK) yang dilakukan Yance nanti, bisa diterima sehingga bisa dibebaskan.
“Saya prihatin setelah Yance mendapat keputusan seperti itu, tetapi sebagai warga negara yang taat kepada hukum, kita tetap harus menghormati keputusan tersebut. Dan kita tetap berusaha agar peninjauan kembalinya dikabulkan, sehingga pak Yance bisa bebas di peninjauan kembali,” ujarnya saat di Temui CT dalam acara Nada zikir dan Puisi santri di Susukan Kabupaten cirebon.
Seperti diketahui, Yance didakwa dalam kasus korupsi dalam pembebasan lahan untuk proyek PLTU Sumuradem, Kecamatan Sukra, Kabupaten Indramayu, pada 2004 lalu. Namun, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung memberinya vonis bebas pada 1 Juni 2015.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) pidana khusus Kejagung kemudian mengajukan kasasi ke MA. Lantas MA pun dikabarkan menjatuhkan hukuman empat tahun penjara kepada suami dari Bupati Indramayu, Anna Sophanah tersebut. (Johan)