Bupati Majalengka Terbitkan Surat Edaran Penggunaan Produk Lokal

Citrust.id – Bupati Majalengka, H. Karna Sobahi, menerbitkan Surat Edaran Nomor 5371/169/2019 Tentang Penggunaan Produk Asli Majalengka. SE itu ditujukan bagi Kepala OPD, Kepala Bagian Setda, para Camat dan Direksi BUMN/BUMD di wilayah Kabupaten Majalengka.

“Dalam rangka meningkatkan perekonomian masyarakat dan daya saing produk asli Majalengka, kami mohon perhatian para kepala OPD, camat, pimpinan BUMN/BUMD, pimpinan perusahaan swasta dan seluruh masyarakat di Kabupaten Majalengka untuk menggunakan produk asli serta makanan dan minuman tradisional khas Majalengka,” ungkap Bupati, Jumat (1/2/2019).

Dikatakan dia, hal tersebut memperhatikan surat Menteri Perdagangan RI Nomor 47/M-DAG/PER/6/2016 Tentang Peningkatan Penggunaan Produk Lokal Dalam Negeri sebagaimana diatur pasal 6 penerapan kewajiban menggunakan produk dalam negeri sesuai peraturan perundang-undangan.

Selain itu, dalam rangka mencintai, melestarikan, dan meningkatkan pemasaran produk lokal Majalengka, di antaranya genteng Jatiwangi, produk furniture, alat-alat kantor lainnya, khususnya peralatan dari hasil kerajinan masyarakat serta dan makanan dan minuman tradisional khas Majalengka,” jelas Bupati Karna.

“Untuk itu kepada para Kepala OPD, camat, para Kabag, pimpinan BUMD dan instansi lainnya serta seluruh masyarakat Majalengka agar menerapkan dan menggunakan produk lokal tersebut di lingkungan kerja masing-masing dan meneruskan edaran ini,” himbaunya. (Abduh)

BACA JUGA:  Nissan Evalia Ringsek Tertimpa Reruntuhan Bangunan yang Diterpa Angin Kencang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *