BPPT Pastikan Penataan Lahan Perum di Caracas Kantongi Izin

  • Bagikan

KUNINGAN (CT) – Pemerintah daerah Kuningan melalui BPPT (Badan Pelayanan Perijinan Terpadu), mengaku sudah memberikan izin terhadap penataan lahan untuk perumahan di daerah Desa Caracas, Kecamatan Cilimus.

Kepala BPPT, Drs H Lili Suherli melalui sekretarisnya H M Budi Alimudin mengatakan, lahan tersebut memang sudah mendapat tertib administrasi melalui kelengkapan izinnya. “Waktu dikonfirmasi pak kaban lagi sibuk, jadi belum bisa memberikan keterangan gamblang,” kata Budi.

Aktivitas pengerjaan di Caracas itu, kata Budi, benar untuk pembuatan perumahan bernama Perum Bumi Mahiza. Sejak 2015 lalu, perum tersebut telah mengantongi izin dari BPPT.

“Namun untuk luas lahan tidak sampai 20 hektare, bahkan kurang dari 10 hektare atau sekitar 56.477 meter persegi, kurang lebih 8 hektare. Lahan terbangun 30.762 meter persegi atau 4,2 hektare. Kemudian, RTH 8.472 meter persegi, jalan 16.279 meter persegi, masjid dan PAUD 964 meter persegi,” terang Budi seraya menambahkan, bahwa untuk IMB, pengesahan ruang dan ijin lokasi sudah keluar pada 16 Januari 2015 lalu.

“Artinya, perum yang direncanakan hendak dibangun di Desa Caracas tersebut sudah mengantongi izin sejak setahun silam,” imbuhnya.

Kasatpol PP, Deni Hamdani kepada wartawan menegaskan, perum tersebut sudah berizin lengkap. “Tadi anggota juga sudah ke lapangan dan ngecek, serta membawa dokumen perizinannya. Izin pengesahan ruang, izin gangguan, IMB dan dokumen lainnya,” jelas Deni. (Ipay)

BACA JUGA:  Kemensos Distribusikan Ribuan Paket Sembako untuk Warga Terdampak Covid-19
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *