BPMP Rilis Puluhan Tempat Karaoke di Indramayu Ilegal

INDRAMAYU (CT) – Badan Penanaman Modal dan Perizinan (BPMP) Kabupaten Indramayu merilis puluhan tempat karaoke di Kabupaten Indramayu ilegal. Hal tersebut disampaikan oleh Kabid Perizinan BPMP Indramayu, Wibowo Kresnanto.

Wibowo menuturkan, mengenai tempat hiburan malam seperti tempat karaoke itu kewenangan pihak Kepolisian dan Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata Kabupaten Indramayu.

“Selama ini hanya tempat karaoke Syahrini saja yang berizin, yang lainnya tidak berizin,” kata Wibowo saat ditemui di ruangannya, Senin (11/01).

Adapun, kata dia, klasifikasi tempat karaoke yang diloloskan izinnya adalah yang digunakan untuk fasilitas hotel, dan jika bukan fasilitas hotel pihaknya pasti menolak perizinan karaoke tersebut, karena bertentangan dengan Perda Nomor 15 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 07 Tahun 2005, tentang Pelarangan Minuman Beralkohol di Kabupaten Indramayu.

“Namun jika tempat karaoke tersebut terbukti memperdagangkan miras, itu sudah masuk ranahnya Disporabudpar, Satpol PP dan Kepolisian, pasalnya mereka yang memberikan rekomendasi, jadi mereka yang berhak mencabut ijinnya,” ujarnya.

Dia mengaku pihaknya hanya menerbitkan izin saja, yang mengawasi itu Satpol PP. Di luar itu, untuk pengambilan retribusi pihaknya hanya mengambil dari pajak IMB. “Besarnya hanya Rp 2 juta sepanjang izinnya berlaku,” tegasnya. (Dwi Ayu)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed