Citrust.id – Kapolres Majalengka, melalui Satuan Lalu Lintas, intensif lakukan sosialisasi dan imbauan tentang larangan penggunaan knalpot brong kepada pemilik bengkel dan toko penjual knalpot.
Kapolres Majalengka, AKBP Edwin Affandi, melalui Kasat Lantas Polres Majalengka AKP Ngadiman, mengatakan, dasar sosialisasi larangan penggunaan knalpot brong adalah Undang-Undang (UU) Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Rujukannya dari UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Tujuannya supaya masyarakat, khususnya di Kabupaten Majalengka, dapat mematuhi tata tertib lalu lintas, khususnya sepeda motor sesuai spek atau standar,” ucap AKP Ngadiman, Senin (24/1).
Larangan itu juga berdasarkan laporan masyarakat tentang penggunaan knalpot brong yang meresahkan dan menganggu kenyamanan warga. Pelaku usaha knalpot pun diimbau untuk tidak menjual maupun membeli knalpot brong agar tidak memicu keresahan masyarakat.
“Penggunaan knalpot brong meresahkan masyarakat akibat suaranya yang bising dan tidak sesuai standar pabrikan. Penambahan asesoris yang tidak standar bisa membahayakan,” jelas Kasat Lantas. (Abduh)