Bawaslu Kota Cirebon Minta Semua Pihak Hormati Keputusan MK

Citrust.id – Dalam sidang pembacaan putusan, Rabu (31/10/2018), Mahkamah Konstitusi (MK) menetapkan hasil suara Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Kota Cirebon 2018.

Pasangan nomor 1, Bamunas S Boediman-Effendi Edo, meraih 78.671 suara atau 49,4 persen. Sedangkan pasangan nomor 2, Nashrudin Azis-Eti Herawati, meraih 80.590 suara atau 50,6 persen. Total suara kedua paslon 159.261 suara.

Berkaitan dengan itu, Ketua Bawaslu Kota Cirebon, M Joharudin, mengatakan, pihaknya mengapresiasi kedewasaan berpolitik di Kota Cirebon. Parpol, para tokoh, elit politik, ulama serta seluruh masyarakat mampu menjaga kondusifitas di Kota Cirebon.

“Meski harus melalui proses panjang dan cukup melelahkan, Pilkada Kota Cirebon 2018 dapat dilalui dengan damai dan konstitusional,” katanya.

Dikatakan Joharudin, Bawaslu Kota Cirebon juga mengapresiasi khusus kepada kedua paslon, Bamunas-Effendi Edo serta Nashrudin Azis-Eti Herawati dalam kontestasi pilwalkot ini. Keduanya telah memberikan pembelajaran politik yang berharga bagi masyarakat Kota Cirebon.

Bawaslu mengimbau kepada semua pihak agar tetap saling menghormati dan menghargai hasil dari proses di MK. Saatnya seluruh elemen kembali bersatu dan bekerja sama dalam membangun Kota Cirebon agar lebih melesat ke depan.

“Pilkada Kota Cirebon 2018 harus jadi bahan evaluasi semua pihak, baik KPU, Bawaslu, parpol maupun masyarakat dalam berdemokrasi untuk mewujudkan Pemilu 2019 yang berkualitas dan bermartabat,” tandas Joharudin. /haris

BACA JUGA:  Dani Mardani: PAN Objektif Kepada Semua Bacawalkot

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *