MAJALENGKA (CT). – Operasi antik Lodaya 2016, Satnarkoba Polres Majalengka berhasil menangkap pelaku penyalahgunaan narkotika golongan 1 jenis daun ganja kering, Jumat (05/02).
Menurut keterangan Kapolres Majalengka, AKBP Yudhi Sulistianto Wahid SIK melalui Kasat Narkoba, AKP Darli mengatakan tersangka, RA Alias Bobi (29) ditangkap di pangkalan ojek depan komplek Perumahan tempat tersangka tinggal di Perum Sindangkasih RT 030 RW 015 Kelurahan Sindangkasih, Kabupaten Majalengka.
“Tersangka ditangkap di pangkalan ojek. tepatnya di depan Minimarket di sekitar Perum Sindangkasih,” jelas AKP Darli.
AKP Darli mengungkapkan tersangka telah kedapatan membawa daun ganja kering, yang disimpan disaku celana sebelah kanan sebanyak tiga Paket.
“Tersangka kami amankan di Mapolres, beserta barang bukti guna penyelidikan lebiih lanjut,” tukasnya. (Abduh)