Bandar Ganja Dibekuk Polisi dan Barang Bukti 3,5 Kilogram Disita

Cirebontrust.com – Belum lama ini Satuan Reserse Narkoba Polres Cirebon Kabupaten, kembali berhasil mengungkap peredaran barang haram jenis ganja kering, dan mengamankan satu pelaku di kediamannya yang termasuk Desa Karangwangun blok IV RT 07/05 Kecamatan Babakan, Kabupaten Cirebon.

Dari data yang berhasil dihimpun, pelaku peredaran Narkotika jenis daun ganja kering tersebut yakni Sunaryo (35) warga Desa Karangwangun blok IV RT 07/05 Kecamatan Babakan.

Sunaryo tertangkap tangan memiliki barang bukti berupa Narkotika Jenis daun ganja kering sebanyak 3,5 kilogram yang dibungkus plastik seharga Rp4.500.000 rupiah, perkilonya 2.250.000 rupiah.

Serta empat barang haram jenis daun ganja kering yang dibungkus kertas nasi warna coklat seharga Rp300.000 rupiah perpaketnya.

“Selain amankan Narkotika Jenis Ganja, dari tangan pelaku kita juga berhasil mengamankan tiga paket Narkotika jenis Sabu-sabu yang dimasukkan kedalam plastik klip warna bening dan dilapisi tisu,“ kata Kapolres Cirebon AKBP Risto Samodra melalui Kasat Narkoba, AKP Indra Sani, Selasa (29/08).

Dijelaskan KBO, bahwa penangkapan terhadap pelaku peredaran tersebut, berawal informasi dari masyarakat yang mengetahui dan merasa resah dengan aktifitas pelaku melakukan peredaran Narkoba di daerahnya.

Pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian selama satu pekan dan tersangka terbukti kedapatan atau memliki barang haram tersebut dan langsung menangkap pelaku di kediamanya.

“saat kita mendatangi kediamannya, ternyata pelaku sedang ada di rumahnya, kemudian dilakukan penggledahan, dan kami temukan beberapa barang bukti didalam lemari pakaian kamar milik tersangka, dan langsung di bawa ke Polres Cirebon Kabupaten, guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,“ katanya.

Namun demikian dari hasil pemeriksaan, didepan penyidik pelaku mengaku, bahwa barang tersebut didapat oleh Yuda warga Kota Cirebon, namun pelaku tidak pernah bertatap muka dengan Yuda, hanya setiap melakukan transaksi melalui telepon seluler, dan menggunakan cara sistem tempel,

“Pelaku ini mengaku mendapatkan barang dari Yuda, yang tidak pernah bertemu dengan orangnya, namun hanya menggunakan telepon seluler, dengan cara sistem tempel, dan barang tersebut disimpan lalu pelaku mengambilnya,“ katanya. (Johan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *