Asyik, Mati Lampu PLN Tanggungjawab Ganti Biaya Kerugian

CIREBON (CT) – Akhir-akhir ini dikalangan masyarakat kerap dihebohkan mengenai kabar “bonus” listrik dari PLN. Kabar tersebut beredar secara berantai baik dari pesan singkat ataupun dari mulut ke mulut.

Pesan yang beredar tersebut bagi pengguna meteran listrik pra bayar isinya. “Untuk pengguna meteran listrik prabayar, bisa dapat bonus listrik, caranya masuk ke http://layanan.pln.co.id/infoprepaid. Lalu masukkan CostumerID atau nomer meteran. Nanti di bagian kwh Non Tunai akan muncul nomor token. Masukin aja ke meteran,” begitu bunyi pesan yang beredar.

Dikutip dari pln.co.id ini tanggapan dari pihak PLN, Kepala Divisi Pelayanan, Benny Marbun mengungkapkan bahwa “bonus” atau kompensasi tersebut adalah sebagai biaya pengganti atas Tingkat Mutu Pelayanan (TMP) PLN yang tidak sesuai dengan yang ditetapkan.

Misalnya, dalam sebulan maksimal mati lampu di suatu daerah hanya 5 kali, namun yang terjadi di lapangan mencapai 6 kali.

“Setiap PLN area atau cabang kan setiap bulan men-declare tingkat mutu pelayanan. Misal paling banyak listrik mati 5 kali, kalau misalkan ternyata sampai 6 kali, maka konsumen dapat kompensasi dari PLN,” ungkap pria berkacamata tersebut.

Sebagai gantinya PLN akan memberikan kompensasi atau “bonus” listrik dalam bentuk tambahan listrik bagi pengguna prabayar dan juga potongan biaya listrik untuk pengguna pasca bayar. (Imam Musyaffa)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *