Apindo Siapkan Draft MoU Kerjasama dengan CSI Group

CIREBON (CT) – Saat menerima kunjungan Unit Manager BMT CSI Syariah Sejahtera, Imansyah Ahmad, di Bandung, Sabtu (31/07) lalu, Ketua DPP Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jawa Barat, Dedy Wijaya, memberikan apresiasi dan dukungannya kepada CSI Group.

Dikatakan Dedy, jika memungkinkan, perlu disiapkan rancangan MoU kerjasama yang saling menguntungkan dengan organisasi perusahaan maupun perusahaan anggota Apindo yang sudah mapan.

“Kami akan mendukung penuh setiap usaha positif bagi kemajuan perekonomian mikro maupun rencana usaha besar CSI Group,” katanya.

Dedy Wijaya mengungkapkan, pihaknya sudah mendapat laporan lengkap terkait latar belakang, kedudukan dan sepak terjang CSI Group bersama unit-unit usahanya yang berada di dalam maupun luar negeri.

Menurutnya, semua perizinan dan legalitas PT CSI tidak ada masalah. Sah sebagai perusahaan yang berbentuk Perusahaan Terbatas (PT). Sedangkan untuk Koperasi Simpan Pinjam Pembiayaan Syariah (KSPPS) BMT Syariah CSI Group yang beroperasi di seluruh Indonesia, sudah mendapatkan verifikasi Penilaian Kesehatan (Penhas) dari Kementerian Koperasi dan UKM RI.

“Antara PT maupun BMT ini saling menunjang dan memperkuat usaha CSI Group,” katanya.

Dedy mencontohkan, di beberapa daerah, banyak koperasi yang gagal karena tidak ditopang pengelolaan manajemen yang baik. Hubungan sinegritas CSI bisa mengangkat perekonomian Indonesia.

Di tempat yang sama, Wakil Ketua Apindo Jabar, Sutikno SH, MH, menghimbau agar CSI Group turut serta dalam mendorong dan memfasilitasi Usaha Kecil dan Menengah (UKM) serta koperasi di Jabar.

Sutikno mengatakan, jumlah pengusaha UKM dan koperasi di Jabar masih sangat minim, sehingga sektor ini perlu dibantu. Apindo menghimbau agar pemerintah maupun seluruh leading sektor mendukung setiap upaya pergerakan ekonomi lokal.

“Jangan mempersulit usaha koperasi dan BMT. Masyarakat sudah merasakan kemajuan ekonomi lokal karena koperasi, UMKM maupun BMT,” pungkasnya. (Haris)

BACA JUGA:  Pemkot Cirebon akan Tindak Tegas Pelanggar Prokes pada Momen Nataru

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *