Citrust.id – Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) Kota Cirebon meningkatkan intensitas pemangkasan pohon yang berpotensi tumbang menjelang musim hujan. Langkah ini dilakukan untuk mencegah terjadinya insiden pohon tumbang yang dapat menimpa permukiman warga maupun pengguna jalan.
Kepala DPRKP Kota Cirebon, Wandi Sopyan, mengatakan pihaknya melakukan pemangkasan terhadap pohon yang dinilai berpotensi membahayakan masyarakat. Sementara itu, pohon yang sudah lapuk atau rusak karena usia akan ditebang.
“Sekiranya pohon dapat membahayakan masyarakat, kami rapikan atau kami tebang. Apalagi saat musim hujan, dikhawatirkan bisa menimpa permukiman dan pengguna jalan,” ujar Wandi, Jumat (13/6/2025).
Pemangkasan dilakukan di hampir seluruh ruas jalan di Kota Cirebon. DPRKP juga berkoordinasi dengan instansi terkait sebelum melakukan pemangkasan karena status kepemilikan jalan berbeda-beda, baik milik pemerintah kota, provinsi, maupun pusat.
“Jalan Nyimas Gandasari, Jalan Kesambi sampai lampu merah Rumah Sakit Ciremai itu milik Pemprov Jabar. Jalan Kanggraksan sampai Jenderal Sudirman milik pemerintah pusat. Sedangkan Jalan Diponegoro, Jalan Sisingamangaraja sampai Jalan Kalijaga juga milik pusat. Kami selalu koordinasi sebelum melakukan pemangkasan,” jelas Agung, salah satu pejabat DPRKP.
Ia menambahkan, pihaknya memiliki satu tim khusus beranggotakan sepuluh personel yang bertugas melakukan pemangkasan pohon setiap hari. Proses pemangkasan dilakukan dengan hati-hati karena banyak pohon tumbuh di dekat kabel listrik atau jaringan telepon.
“Kami dilengkapi mobil khusus pemangkasan dan rambu-rambu pengamanan. Petugas juga sangat berhati-hati saat bekerja,” ujarnya.
Selain itu, DPRKP juga menampung permintaan warga yang ingin pohon di sekitar rumahnya dipangkas atau ditebang. Namun, setiap pohon yang ditebang wajib diganti dengan penanaman pohon baru sesuai ukurannya.
“Kalau pohon besar ditebang, wajib menanam sepuluh pohon pengganti. Untuk pohon sedang, wajib menanam lima pohon, dan jika pohon kecil ditebang, wajib menanam dua pohon sebagai penggantinya,” tutur Agung. (Haris)













