Antara Ada dan Tiada, Implementasi CSR Perusahaan Kian Krisis

Oleh KIKI RISKI SN*

CIREBON merupakan daerah yang dapat kita katakan maju dan berekembang. Banyaknya gedung megah, perusahaan berjejer, sampai pelabuhan berada di Cirebon. Jelas, hal tersebut menjadi daya tarik bagi para inverstor untuk berdatangan mengambil bagian dari pelaku usaha. Namun, apakah masyarakat Cirebon sudah dikatakan sejahtera dan makmur? Bagaimanakah cara mengukur atau mengetahui tingkat kesejahteraan masyarakat Cirebon dengan kondisi seperti sekarang ini?

Pembangunan suatu daerah bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah dan aparatur penegak hukum. Setiap masyarakat diperbolehkan ikut andil baik dari perencanaan sampai pelaksanaan proses pembangunan. Demi terciptanya Good Governance and Clean Governance, tujuan ikut serta masayarakat dalam proses pembangunan yaitu untuk meningkatkan kesejahteraan sosial dan peningkatan kualitas hidup masyarakat itu sendiri.

Lain halnya dengan dunia usaha yang berperan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi sehat, dengan mempertimbangan pula faktor lingkungan hidup. Tapi, kini dunia usaha tidak lagi hanya memperhatikan catatan keuangan perusahaan semata, melainkan dua aspek yang meliputi aspek sosial dan aspek lingkungan yang biasa disebut double bottom line. Sinergi dari dua elemen ini merupakan kunci dari konsep pembangunan yang berkelanjutan.

Konsep pembangunan berkelanjutan merupakan bagian dari konsep kemajuan suatu daerah. Namun, yang terlihat hari ini perusahaan bukan berpikir secara jangka panjang. Akan tetapi, bagaimana keberlangsungan kemarin dan hari ini. Peristiwa tersebut terjadi diakibatkan oleh lalainya perusahaan dalam tanggung jawab sosial terhadap lingkungan. Penerapan Good Corporate Governance atau tata kelola perusahaan yang baik, tidak berlaku hari ini. Perusahaan sebagai entitas bisnis diwajibkan untuk melakukan implementasi Undang-undang Corporate Social Responsibility (CSR) yang secara garis besar merupakan program peningkatan kesejahteraan sosial yang menjadi tanggung jawab perusahaan baik jangka pendek maupun jangka panjang.

BACA JUGA:  Begini Pelayanan Darurat Samsat Sumber Pasca Kebakaran

Konsep tanggung jawab perusahan dalam bentuk CSR dibagi menjadi lima subtansi, yakni Pendidikan, Lingkungan, Kesehatan, Pemberdayaan, dan Tanggap Darurat. Lima konsep dasar untuk mengimplemtasikan Program CSR banyak perusahaan yang tidak melakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Padahal, jelas dalam Undang-undang Perseroan Terbatas dan Undang-undang CSR, adanya kewajiban yang harus diberikan perusahaan yang merupakan sebuah terobosan bermanfaat demi meningkatkan kesejahteraan kelas sosial yang terpinggirkan akibat paradoks pertumbuhan ekonomi.

CSR akan lebih berdampak positif bergantung dari implementasi dan kapasitas lembaga perusahaan atau organisasi yang melakukannya itu sendiri. Di Indonesia, pemerintah memiliki peran sebagai koordinator dan pendamping perusahaan dalam melaksanakan peningkatan mutu kualitas hidup masyarakat sekitar. Tidak sampai di situ, pemerintah wajib menjadi pengawas dan penasehat perusahaan di dalam pelaksanaan program CSR. Ironisnya, peran pemerintah bergeser dan kalah bersaing dengan LSM atau Lembaga Swadaya Masyarakat.LSM cenderung lebih mudah masuk ke dalam perusahaan dibanding instansi. Besar kontribusinya sebagai pengawas jalannya CSR perusahaan tertentu.

Sebuah langkah kongkrit yang mungkin dapat dilakukan pemerintah adalah memfokuskan pihak-pihak yang kompeten untuk mendukung jalannya CSR agar tepat guna. Adanya sebuah tim yang fokus terkait pembagian hibah CSR tersebut. Setelah itu pemerintah memfasilitasi, mendukung, dan memberikan sebuah apresiasi yang berharga tinggi pada kalangan industri yang ingin terlibat langsung dengan program CSR. Tidak dapat dimungkiri, apabila pemerintah telah melaksanakan peran kerjasama eksternal terhadap program CSR, maka akan terjadi sebuah dorongan secara tidak langsung terhadap pelaku industri yang lain untuk mensukseskan dan mengagendakan pula program tersebut. Jika dilakukan secara serius dan profesional, CSR akan mengubah paradigma bahwa tanggung jawab kesejahteraan masyarakat hanya menjadi tanggungan negara tanpa melibatkan pelaku industri.

BACA JUGA:  Coba Curi Kawasaki Ninja, Maling ini Babak Belur Dihajar Massa

Secara umum, suksesnya program akan sangat membantu dan sangat efektif dalam mensukseskan program pemerintah secara keseluruhan yaitu ikut serta dalam memberantas kemiskinan di Indonesia. Pendekatan program yang tepat guna sangat terkait dengan pengurangan tingkat kemiskinan. Belakangan ini, CSR menjadi isu menarik yang mulai banyak dibicarakan. Baik di kalangan masyarakat umum, dunia usaha, maupun pemerintahan. Kesadaran akan pentingnya penerapan CSR telah menjadi tren-global seiring dengan semakin maraknya kepedulian masyarakat terhadap produk-produk yang ramah lingkungan atau green produk dan diproduksi dengan memperhatikan kaidah-kaidah sosial dan prinsip-prinsip Hak Azasi Manusia.

Seperti tersebut di atas. Lima konsep dasar untuk implementasi program CSR perusahaan termaktub dalam berbagai sektor. Lantas bagaimana dengan IPC PELINDO II Cirebon? perusahaan berjejaring nasional yang seharusnya menjadi bagian dari tolak ukur perusahaan kecil lainnya. Dalam hal ini, mengenai kewajiban perusahaan. Akhir 2018 apa saja yang sudah mereka perbuat untuk lingkungan sekitarnya? Karena perusahaan besar tersebut sering menjadi sorotan. Baik dari aspek AMDAL dan lingkungan hidup. Untuk itu, saya berharap agar impelemntasi program CSR untuk awal 2019 mendatang menjadi prioritas utama untuk kesejahteraan masyarakat. Baik aspek Lingkungan, Kesehatan, Pendidikan, Pemberdayaan, dan Tanggap Bencana. Diakui atau tidak, umumnya kontribusi CSR dari berbagai perusahaan menjadi bagian dari mengentas permasalahan yang berada di lingkungan masyarakat.[]

*) Mahasiswa Tingkat Akhir FE Unswagati, Ketua Umum FMD

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *