Citrust.id – Terhitung mulai tanggal 13 Agustus 2021, untuk sementara waktu, bagi anak-anak usia di bawah 12 tahun tidak diperkenankan naik KA Jarak Menengah/ Jauh.
“Hal ini dilakukan sebagai dukungan PT KAI Daop 3 Cirebon terhadap program pemerintah guna mencegah penyebaran Covid-19,” jelas Suprapto, Manager Humas PT KAI Daop 3 Cirebon.
Suprapto memaparkan, penumpang KA yang naik selama era PPKM, 3 Juli s/d 12 Agustus 2021, di seluruh stasiun wilayah PT KAI Daop 3 Cirebon total 18.508 orang.
Sedangkan penumpang yang membatalkan tiket karena tidak bisa memenuhi persyaratan protokol kesehatan pada periode yang sama sebanyak 1.062 orang.
Adapun persyaratan administrasi protokol kesehatan terhitung mulai 13 Agustus 2021 di antaranya sebagai berikut :
Bagi penumpang berusia di atas 12 tahun, syaratnya menunjukkan surat bebas Covid-19, berupa hasil negatif dari RT-PCR yang berlaku 2×24 jam, atau hasil negatif dari rapid test antigen yang berlaku selama 1×24 jam. Penumpang juga menunjukkan kartu vaksin Covid-19, minimal tahap pertama.
Bagi pelaku perjalanan kereta api dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksin, syaratnya wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan, bahwa yang bersangkutan belum atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.
Persyaratan protokol kesehatan sesuai Surat Edaran Kemenhub Nomor 58 tahun 2021 lainnya yang harus dilakukan dan dipenuhi oleh para calon penumpang KA di antaranya:
Penumpang dalam kondisi sehat tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare dan demam. Suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celcius. Penumpang wajib menggunakan masker kain tiga lapis atau masker medis menutupi hidung dan mulut.
Penumpang wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan 6
M, yaitu : memakai masker, mencuci tangan dengan sabun di air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, mengurangi mobilitas, menghindari makan bersama.
Selain itu, penumpang tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon atau secara langsung pada saat selama perjalanan.
“PT KAI Daop 3 Cirebon akan selalu mendukung program pemerintah dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19. Ketentuan untuk protokol kesehatan di transportasi kereta api tertuang dalam Surat Edaran Kemenhub Nomor 58 Tahun 2021. Aturan ini berlaku sampai dengan waktu yang ditentukan dikemudian hari dan akan dievaluasi sesuai kebutuhan,” tandas Suprapto. (Haris)