Ahmad Dzuizzin Angkat Bicara Soal Tuduhan Perselingkuhan Kliennya

Citrust.id – Kuasa hukum FTH, Ahmad Dzuizzin SH, MH, CMe, angkat bicara soal tuduhan perselingkuhan yang dialamatkan ke kliennya.

Sebelumnya, salah satu guru SMK di Kabupaten Cirebon, FTH, dituduh telah melakukan perselingkuhan.

Ahmad Dzuizzin menyayangkan pihak sekolah yang menurutnya masuk terlalu dalam ke persoalan tersebut. Peristiwa itu bukan dalam melakukan profesinya sebagai guru, melainkan murni di luar sekolah.

“Kepala sekolah jangan terlalu dalam, karena kewenangan sekolah absurd. Klien kami juga mempunyai hak kemerdekaan dan kebebasan yang harus dihormati,” ujarnya kepada awak media, Minggu (15/10/23).

Ia menilai, kasus itu merupakan pidana. Alangkah eloknya apabila ditempuh melalui jalur hukum. Nanti di sana terlihat betul tidaknya sangkaan kepada kliennya.

“Kalau memang mau dibuktikan, silakan pakai jalur hukum. Toh sampai saat ini belum ada pelaporan. Apabila di sana terbukti pun, klien kami sudah siap mengikuti prosesnya,” tegasnya.

Ia meminta, selain aparat penegak hukum tidak menekan dan mengancam kliennya, sebelum adanya inkrah yang bisa membuktikan kesalahannya.

Ahmad Dzuizzin menambahkan, terkait adanya permintaan pemecatan karir, ia meminta pihak-pihak di luar aparat penegak hukum untuk tidak mengintervensi.

“”Jadi pihak terkait janganlah memutuskan sepihak yang bisa merugikan nama baik klien kami. Semua pasti aturan mainnya,” tukasnya. (Haris)

BACA JUGA:  DPRD Dukung CEF 2021, Minta BI Perluas Sentuhan untuk Usaha Kecil di Kota Cirebon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *