Adanya Permenhub Untuk Keadilan Antara Tranportasi Online dan Konvesional

Citrust.id – Ketidakpastian dan penolakan yang terjadi dengan Permenhub 108/207 akan berdampak kepada di sektor tersebut, hal ini dikatakan oleh Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) berkiatan dengan terjadinya unjuk rasa yang terjadi 29 Januari 2018 oleh para sopir online.

Lebih Lanjut Shinta Whidjaya mengatakan,”Grab dan Uber ini sudah melakukan investasi di Indonesia, dan kalau hal ini terus terjadi maka akan menganggu. Oleh karenanya menurut saya pemerintah harus melakukan evalusi terhadap uji KIR dan Kepengurusan izin mengemudi yang ada di point Permenhub 108/2017 tersebut”, ujar Ketua Apindo ini (29/01/2018) dilansir Liputan6.

Lanjutnya lagi, bahwa sebenarnya juga pmerintah tidak bisa disalahkan karena munculnya permenhub tersebut didasarkan agar adanya keadilan antara transportasi online dan konvesional. /SW

BACA JUGA:  Reses, Politisi Demokrat Dapat Keluhan Warga soal Biaya Sekolah saat Pandemi Covid-19

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *