Disdik Kabupaten Cirebon Melarang Sekolah Jual LKS ke Peserta Didik

Cirebontrust.com – Dinas Pendidikan Kabupaten Cirebon melarang sekolah untuk menjual Lembar Kerja Siswa (LKS) kepada peserta didik. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Cirebon, Asdullah Anwar mengatakan sekolah harus kreatif membuat konsep aktivitas sebagai pengganti dari pengadaan LKS tersebut.

“Sekolah tidak boleh menjual LKS, siswa menambah pengetahuannya dengan inisatif antara siswa dengan sekolahnya,” ujar Asdullah, Senin (05/10).

Asdullah menambahkan, kreatifitas sekolah sangat dibutuhkan untuk menambah pengetahuan peserta didik. Menurutnya, peran guru juga sangat penting dalam hal tersebut.

“Kan salah satunya bisa diberikan tugas sesuai yang diminati siswa, tentunya asal tidak keluar dari jalur pendidikan siswa tersebut,” kata dia.

Asdullah menegaskan, jika ada LKS yang dijual di sekolah, maka Dinas Pendidikan akan memberikan sanksi kepada sekolah tersebut.

“Kalau ditemukan, silakan lapor ke Dinas Pendidikan,” tambahnya. (Iskandar)

BACA JUGA:  Pengumuman Nilai UN SMA Tidak Melalui Situs Kemdikbud

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *