Indonesia Diminta Legalkan Penggunaan Bitcoin

Ilustrasi

CIREBON (CT) – Beberapa bulan lalu, Jepang telah resmi mengumumkan penggunaan Bitcoin sebagai klasifikasi mata uang yang sah untuk ditransaksikan. Regulasi Bitcoin di Jepang diatur oleh lembaga yang juga mengelola peredaran mata uang Yen bernama Financial Services Agency.

Menanggapi negara maju yang meresmikan Bitcoin menjadi mata uang resmi, Pakar Digital Marketing, Anthony Leong mengatakan bahwa Indonesia sebaiknya mengikuti jejak tersebut demi efisiensi dan juga transparan dalam bertransaksi.

Sekjen Asosiasi Pengusaha Digital Indonesia tersebut menyebut bahwa dengan adanya negara maju menunjukkan keseriusannya terkait pengembangan maupun penggunaan Bitcoin. Hal ini akan membuat semakin terbuka dan diyakini akan semakin meluas dan diakui eksistensinya sebagai mata uang global di masa depan.

Anthony mengatakan bahwa Inggris pun tak mau ketinggalan, pada akhir tahun lalu menyetujui untuk menggelontorkan dananya hingga USD 14,6 juta untuk membangun lembaga penelitian khusus yang terfokus pada pengembangan mata uang digital karena negara tersebut meyakini teknologi Bitcoin diprediksi kuat akan merevolusi dunia, seperti halnya internet.

Pihaknya juga menyarankan sebaiknya pengusaha dan pemerintah tak perlu ragu atau khawatir menggunakan Bitcoin. Alasannya karena pada dasarnya Bitcoin dapat dipelajari dan diaplikasikan teknologinya untuk mendukung efisiensi sistem kerja.

Bitcoin adalah mata uang virtual yang dikembangkan pada tahun 2009 oleh seseorang dengan nama samaran Satoshi Nakamoto. Mata uang ini seperti halnya Rupiah atau Dollar, namun hanya tersedia di dunia digital. Konsepnya mungkin terdengar seperti eGold, walaupun sebenarnya jauh berbeda. (Net/CT)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *