Sidang Perkara Pilkada Digelar Pukul 16.00 Wib, Paslon TORA Dikabarkan Hadir

INDRAMAYU (CT) – Sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada Indramayu yang dilayangkan pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati Indramayu nomor urut 2, Toto Sucartono-Rasta Wiguna (TORA) dijadwalkan akan digelar pada Kamis (07/01) sekitar pukul 16.00 WIB.

Tim Advokasi Paslon TORA, Sahali menyatakan, agenda sidang perdana MK itu berupa pembacaan permohonan dari pemohon. Intinya, pemohon menolak dan menggugat pelanggaran pilkada yang dilakukan penyelenggara pilkada maupun pasangan incumbent.

“Kami menolak hasil pilkada Indramayu dan menuntut agar MK mendiskualifikasi kemenangan pasangan ANDI,” tegas Sahali.

Dia mengatakan pasangan TORA melayangkan permohonan ke MK dengan nomor perkara 85/PAN/PHP-BUP/2015 dan sudah dinyatakan lengkap oleh MK melalui surat nomor 85-1/PAN.MK/01/2016 tertanggal 3 Januari 2016. Dan MK akan menggelar sidang perdana pada hari ini.

“Kami sudah sangat siap menghadapi sidang. Pak Toto Sucartono dan Pak Rasta Wiguna juga akan hadir,” kata Sahali.

Terpisah, Kuasa Hukum Paslon Andi, Khalimi menyatakan siap menghadapi gugatan yang dilayangkan pasangan TORA. “Kita lihat saja lah nanti, apapun bentuk permohonannya, kami siap,” tegas Khalimi.

Dilain pihak, Ketua KPUD Indramayu, M. Hadi Ramdlan juga mengaku siap dalam menghadapi persidangan yang digelar di MK. Dia menyatakan akan menjelaskan semua yang dituduhkan penggugat yang terkait dengan posisi dan kapasitas KPUD.

“Selama ini, KPUD bekerja profesional dan sesuai aturan. Kami netral dan independen,” tandas Hadi.

Seperti diketahui, KPUD Indramayu, dalam rapat pleno hasil akhir rekapitulasi penghitungan suara tingkat kabupaten pada Kamis (17/12) lalu, menyatakan pasangan ANDI memperoleh 452.032 suara (55,93%). Sedangkan pasangan TORA memperoleh 356.166 suara (44,07%). (Dwi Ayu)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *