Ketua DPC Gerindra Digugat Cerai Istri Tua

KUNINGAN (CT) – Ketua DPC Gerindra Kabupaten Kuningan, H. Dede Ismail sepertinya terpaksa harus menelan pil pahit dalam mahligai percintaan. Pasalnya, istri tua yang diketahui bernama, Dewi A, yang juga sebagai kepala Desa Bandorasawetan melakukan gugat cerai.

“Untuk surat pedaftaran sidang perceraian yang di ajukan penggugat itu masuk pada tanggal 1 Desember 2015 lalu,” ungkap H. Ujang Jamaludin saat ditemui kantor Pengadilan Agama Kuningan, Rabu (05/01).

Dia menyebutkan, untuk identitas lengkap itu belum dapat menjadi konsumsi publik.

“Oh untuk berkas saya tak tahu. Tapi kalau Dede Ismail itu emang ketua dan anggota DPRD kuningan dan istrinya itu Kades,” jelasnya.

Pantauan di lokasi, Sidang cerai gugatan yang di lakukan oleh istri ketua DPC Gerindra yakni, Dewi A, diketahui sebagai pelaksanaan sidang pertama. Di samping itu, kelangsungan sidang berjalan tertutup. (Ipay)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *