JAKARTA (CT) – Irianto MS Syafiuddin alias Yance akhirnya secara resmi ditahan oleh penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung). Selanjutnya mantan Bupati Indramayu tersebut ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kejagung.
”Sudah resmi ditahan, karena memang penyidik telah memenuhi beberapa syarat penahanan seseorang,” kata Jaksa Agung HM Prasetyo kepada CT di Jakarta Jumat (5/12).
Prasetyo menjelaskan, jaksa menahan tersangka lantaran tersangka kasus dugaan korupsi pembebasan lahan proyek PLTU di Sumur Adem tahun 2004, sebab proses hukum tersebut sudah berjalan selama empat tahun. Selama itu pula Yance tidak koperatif kepada penyidik. Buktinya dua kali penyidik melayangkan surat panggilan tapi yang bersangkutan tidak datang.
”Seharusnya Yance sebagai anggota DPRD koperatif, kami menahan agar tidak melarikan diri,” katanya.
Prasetyo membantah penahanan Yance ada keterkaitan bahwa mantan Bupati Indramayu itu sebagai politisi Golkar. penahanan Yance itu berdasarkan surat perintah penahanan yang ditanda tangani Direktur Penyidikan Suyadi, dengan nomor Print-33/F.2/Fd.1/12/2014. (CT-117)