Aset Reksa Dana Syariah Cirebon Capai Rp183,98 Miliar

Sosialisasi dan Edukasi Reksa Dana Syariah di Kantor OJK Cirebon, Senin (26/10/2026).
Sosialisasi dan edukasi reksa dana syariah di kantor OJK Cirebon, Senin (26/10/2026). (Haris/Citrust.id)

Citrust.id – Jumlah investor reksa dana syariah di Kota dan Kabupaten Cirebon mencapai 15.315 orang dengan total aset Rp183,98 miliar. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Cirebon mendorong peningkatan partisipasi masyarakat melalui edukasi investasi melalui Sosialisasi dan Edukasi Reksa Dana Syariah di Kantor OJK Cirebon, Senin (26/10/2026).

Berdasarkan data Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), Kabupaten Cirebon memiliki 11.899 investor reksa dana syariah dengan aset Rp103,93 miliar. Adapun Kota Cirebon mencatat 3.416 investor dengan nilai aset Rp80,05 miliar.

Dari sisi jumlah investor, Kabupaten Cirebon menempati peringkat kedelapan dari 27 kabupaten/kota di Jawa Barat, sedangkan Kota Cirebon berada di peringkat ke-25. Berdasarkan nilai aset, Kabupaten Cirebon berada di urutan ke-10 dan Kota Cirebon di posisi ke-12.

Kepala Kantor OJK Cirebon, Agus Muntholib, mengatakan peningkatan jumlah investor perlu disertai pemahaman yang baik mengenai produk investasi dan risikonya. Masyarakat diharapkan tidak hanya mengenal pilihan investasi yang tersedia, tetapi juga mampu menentukan produk sesuai kebutuhan dan kemampuan keuangan.

Untuk memperluas jangkauan edukasi, OJK Cirebon menggandeng media, pemerintah daerah, dan lembaga terkait melalui Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD). Kolaborasi juga dilakukan bersama Bursa Efek Indonesia (BEI) serta galeri investasi di kampus dan sekolah di wilayah Cirebon dan Majalengka.

“Reksa dana dapat diakses melalui berbagai aplikasi sehingga masyarakat memiliki kesempatan berinvestasi sesuai kemampuan finansial,” ujar Agus.

Di tengah upaya meningkatkan partisipasi investor, OJK turut menyoroti tekanan terhadap Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG). Agus menyebut penilaian Morgan Stanley Capital International (MSCI) mengenai transparansi pasar saham Indonesia, termasuk konsentrasi kepemilikan saham pada sejumlah pihak, menjadi salah satu aspek yang mendapat perhatian.

BACA JUGA:  Sekda Resmikan Program Imigrasi Masuk Desa

OJK bersama BEI terus menjalankan delapan agenda reformasi pasar modal, sebagian di antaranya telah direalisasikan. Pembenahan tersebut diarahkan untuk memperkuat keterbukaan informasi dan kepercayaan investor.

Dalam kegiatan itu, Kepala Direktorat Pengawasan Pengelolaan Investasi, Departemen Pengawasan Pengelolaan Investasi dan Pasar Modal Regional OJK, Sujanto, menjelaskan, reksa dana dapat menjadi pilihan awal bagi masyarakat yang belum memahami investasi di pasar modal.

“Reksa dana ini step awal. Kalau mereka benar-benar belum tahu tentang pasar modal, paling tidak reksa dana yang dikelola oleh manajer investasi,” ujar Sujanto.

Ia menerangkan, reksa dana terdiri atas beberapa jenis, yakni pasar uang, pendapatan tetap, campuran, dan saham. Masing-masing memiliki karakteristik serta tingkat risiko berbeda yang perlu dipahami sebelum seseorang menentukan pilihan.

OJK juga memperkenalkan Program Investasi Terencana dan Berkala Reksa Dana (PINTAR Reksa Dana) untuk mendorong masyarakat berinvestasi secara rutin. Program ini mencakup PINTAR Reksa Dana umum dan PINTAR Reksa Dana SiMuda Investasiku yang menyasar kelompok usia 18–30 tahun.

Menurut Sujanto, nominal Rp10 ribu dapat menjadi salah satu cara mengenalkan investasi kepada masyarakat, termasuk pelajar. Meski demikian, minimum pembelian tetap bergantung pada produk dan penyedia layanan yang dipilih.

“Angka Rp10 ribu kalau itu dimasukkan di reksa dana bagus, sebelum nanti berkembang menjadi investor yang canggih dan sebagainya,” kata Sujanto.

Potensi investasi di Jawa Barat juga terlihat dari jumlah investor reksa dana yang mencapai 6.201.328 orang dengan total aset Rp41,49 triliun. Sementara itu, investor reksa dana syariah tercatat sebanyak 330.467 orang dengan aset Rp5,91 triliun.

Selain mendorong investasi, OJK mengingatkan masyarakat agar menerapkan prinsip 2L, yaitu legal dan logis. Calon investor perlu memastikan legalitas pihak yang menawarkan investasi serta menilai kewajaran keuntungan yang dijanjikan sebelum mengambil keputusan. (Haris)

BACA JUGA:  Perbandingan Bonus Atlet Olimpiade di Asia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *