Citrust.id – Polres Cirebon Kota menyita 9.700 butir obat terlarang dari seorang pemuda berinisial S yang diamankan di Palimanan, Kabupaten Cirebon, Jumat (25/9/2026). Barang bukti tersebut terdiri atas 2.500 butir pil Trihex dan 7.200 pil Tramadol yang ditemukan di jok sepeda motor.
S diamankan petugas ketika diduga hendak mengedarkan obat keras tersebut di wilayah Cirebon. Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan dari masyarakat terkait aktivitas peredaran obat terlarang.
Kapolres Cirebon Kota AKBP Bimantoro Kurniawan mengatakan, S merupakan residivis dalam perkara serupa. Sebelumnya, yang bersangkutan juga terlibat dalam perkara pengedaran Tramadol atau obat keras terlarang.
“Penangkapan kami lakukan atas laporan masyarakat. Tersangka ini merupakan residivis dengan perkara yang sama yaitu pengedar Tramadol atau obat keras terlarang,” katanya, Jumat (25/9/2026).
Menurut Bimantoro, petugas menemukan barang bukti ketika melakukan pemeriksaan terhadap sepeda motor yang digunakan S. Ribuan obat tersebut berada di bagian jok kendaraan.
“Tersangka ini akan mengedarkan obat keras di wilayah Cirebon. Jadi, angka 9700 butir obat ini bukan hanya sekedar angka tapi upaya penyelamatan generasi muda Cirebon dari penyalahgunaan obat terlarang,” ujarnya.
Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 2.500 butir Trihex dan 7.200 butir Tramadol. Total barang bukti yang disita mencapai 9.700 butir obat terlarang.
Atas perbuatannya, S dijerat Pasal 435 juncto Pasal 436 tentang kesehatan. Ia terancam hukuman pidana paling singkat lima tahun kurungan penjara.
Bimantoro menegaskan, pengungkapan kasus tersebut menjadi bagian dari upaya Polres Cirebon Kota memberantas peredaran obat terlarang sekaligus mencegah penyalahgunaannya di kalangan generasi muda.
“Ini salah satu bentuk komitmen dari Polres Cirebon Kota untuk sama-sama membasmi dan menyelamatkan generasi muda dari penyalahgunaan narkoba,” pungkasnya. (Haris)







