Persalinan di FKTP dan Bidan Dijamin BPJS Kesehatan

Citrust.id – Melahirkan di FKTP atau bidan dapat menjadi pilihan bagi ibu hamil untuk mendapatkan layanan persalinan yang aman, nyaman, dan sesuai kebutuhan medis. Melalui Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), BPJS Kesehatan memberikan jaminan layanan kesehatan mulai dari pemeriksaan kehamilan, persalinan, hingga perawatan setelah melahirkan sesuai ketentuan yang berlaku.

FKTP atau Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama merupakan fasilitas pelayanan kesehatan perorangan yang bersifat nonspesialistik. Layanan tersebut mencakup pelayanan rawat jalan dan rawat inap yang diberikan oleh puskesmas, praktik dokter mandiri, klinik pratama, serta jejaring FKTP seperti bidan, apotek jejaring, dan laboratorium jejaring.

Manfaat yang dapat diperoleh peserta JKN di FKTP antara lain pelayanan rawat jalan, rawat inap, pelayanan persalinan, hingga pelayanan bagi bayi baru lahir.

Dengan demikian, ibu hamil dapat memperoleh pelayanan persalinan di fasilitas kesehatan tingkat pertama sesuai kebutuhan dan ketentuan layanan yang tersedia. Dukungan tenaga kesehatan yang kompeten serta fasilitas yang memadai menjadi bagian penting untuk memastikan proses persalinan berlangsung aman dan berkualitas.

Lantas, apakah persalinan dengan operasi caesar ditanggung BPJS Kesehatan? BPJS Kesehatan menjamin biaya persalinan caesar apabila tindakan tersebut dilakukan berdasarkan indikasi medis yang ditetapkan oleh dokter demi keselamatan ibu dan/atau bayi.

Artinya, persalinan caesar tidak semata-mata dilakukan berdasarkan keinginan pasien, tetapi harus berdasarkan pertimbangan dan indikasi medis dari dokter. Ketentuan tersebut menjadi bagian dari mekanisme pelayanan kesehatan yang dijamin melalui Program JKN.

Selain memastikan tempat persalinan, peserta juga perlu memperhatikan status kepesertaan JKN. Ibu dan keluarga dianjurkan memastikan status kepesertaan BPJS Kesehatan selalu aktif agar akses terhadap layanan kesehatan tetap terjamin.

Status kepesertaan yang aktif penting untuk mendukung kebutuhan kesehatan sejak masa kehamilan, persalinan, hingga perawatan setelah melahirkan. Dengan kepesertaan JKN yang terjaga, ibu dapat memperoleh layanan kesehatan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku.

BACA JUGA:  Tingkatkan Kualitas Pelayanan, BPJS Kesehatan Cirebon Bersinergi dengan Pemda Indramayu

Melahirkan di FKTP atau bidan pun dapat menjadi pilihan untuk mendapatkan pelayanan persalinan yang aman, nyaman, dan terpercaya. Karena itu, selain mempersiapkan kebutuhan persalinan, pastikan kepesertaan JKN ibu dan keluarga tetap aktif agar perlindungan kesehatan tetap terjamin. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *