Citrust.id – Sengketa hukum terkait pengelolaan Gunungsari Trade Center (GTC) di Kota Cirebon kembali menjadi perhatian. Direktur PT Prima Usaha Sarana (PUS) Frans Simanjuntak, memaparkan kronologi panjang yang menurutnya menjadi awal mula perselisihan dengan Komisaris PT Prima Usaha Sarana (PUS), Wika Tendean. Mulai dari lahirnya gagasan pembangunan GTC, pembentukan PT PUS, pengelolaan gedung, hingga munculnya konflik kepemilikan saham dan proses hukum yang masih berlangsung.
Frans menjelaskan, kisah tersebut bermula pada Mei 2010 ketika dirinya berdiskusi dengan Wika Tendean mengenai pengembangan Pasar Gunungsari yang saat itu masih berbentuk pasar tradisional.
“Sama-sama di GTC ini, kurang lebih tahun 2010 bulan 5. Wika waktu itu menanyakan masalah pembangunan gedung GTC, waktu masih Pasar Gunungsari, belum ada GTC-nya,” ujar Frans, Selasa (4/8/2026).
Dalam pertemuan tersebut, kata Frans, muncul gagasan mengubah konsep Pasar Gunungsari menjadi pusat perdagangan modern yang menggabungkan fungsi pasar tradisional dengan konsep mal. Menurutnya, ide itu muncul karena lokasi Pasar Gunungsari berada di kawasan strategis Kota Cirebon.
“Nah, pemikirannya adalah lebih bagus pasar tradisionalnya itu menjadi seperti mal, dikombinasi. Nah, sepakat,” katanya.
Frans mengatakan, setelah konsep tersebut disetujui, Wika Tendean menyampaikan keinginannya untuk mengelola gedung yang saat itu masih berupa rencana. Untuk mewadahi kerja sama tersebut, kemudian didirikan PT Prima Usaha Sarana (PUS) pada 26 Mei 2010.
“Nah, kemudian Wika ingin mengelola gedung GTC itu. Dibuatlah perusahaan namanya PT Prima Usaha Sarana tanggal 26 Mei 2010. Saat itu GTC sebetulnya belum ada, baru dalam ide,” ujarnya.
Menurut Frans, setelah perusahaan berdiri, konsep pembangunan GTC diajukan secara tertulis kepada PD Pasar sekitar Juni hingga Juli 2010. Proposal tersebut memuat rencana mengombinasikan Pasar Gunungsari lama dengan desain baru yang lebih modern.
Di sisi lain, pembangunan Pasar Gunungsari sendiri telah lebih dahulu dilaksanakan PT Toba Sakti Utama berdasarkan perjanjian pada 2009. Proyek tersebut selesai pada Oktober 2010 dan ditandai dengan berita acara serah terima.
“Perjanjian awal sudah selesai. Setelah itu barulah adendum pembangunan GTC diterbitkan,” kata Frans.
Ia menjelaskan, sebelum adendum diterbitkan, pihaknya telah memperoleh persetujuan lisan untuk mulai menyusun desain pembangunan GTC. Saat pembangunan Pasar Gunungsari berlangsung di bagian belakang kawasan, pembangunan GTC mulai dipersiapkan di sisi depan.
Setelah Pasar Gunungsari diserahterimakan pada Oktober 2010, pembangunan GTC mulai dilaksanakan berdasarkan perjanjian adendum. Konsep bangunan tersebut, kata Frans, membagi fungsi kawasan menjadi dua, yakni pasar tradisional di bagian belakang dan area perdagangan modern GTC di bagian depan hingga lantai tiga.
Memasuki Desember 2010, kebutuhan biaya pembangunan GTC diperkirakan mencapai sekitar Rp12 miliar. Sebagai pemegang kontrak pembangunan dengan PD Pasar, PT Toba Sakti Utama bersama PT Prima Usaha Sarana kemudian menghimpun modal sesuai kesepakatan para pihak.
“Kesepakatannya waktu itu Toba Sakti yang membangun, dan permodalannya berasal dari PT PUS dan Toba Sakti,” ujar Frans.
Kesepakatan tersebut kemudian dituangkan dalam akta yang ditandatangani Frans Simanjuntak, Ramli Simanjuntak, dan Wika Tendean pada Desember 2010.
Frans mengungkapkan, sebagian penyertaan modalnya di PT Prima Usaha Sarana berasal dari pendapatan PT Toba Sakti Utama setelah pembangunan Pasar Gunungsari selesai. Selain itu, ia juga menambah penyertaan modal menggunakan dana pribadi.
Menurutnya, Wika Tendean juga menyetorkan modal dari dana pribadi. Dana yang berhasil dihimpun kemudian diserahkan kepada PT Toba Sakti Utama untuk membiayai pembangunan GTC sesuai kesepakatan awal.
Frans menegaskan, sejak awal telah disepakati bahwa setelah pembangunan selesai, operasional GTC akan dikelola oleh PT Prima Usaha Sarana. Kesepakatan itu, kata dia, juga telah dikonsultasikan kepada PD Pasar.
Pembangunan GTC akhirnya rampung pada November 2011. Selanjutnya, PT Toba Sakti Utama menyerahkan pengelolaan gedung kepada PT Prima Usaha Sarana yang melakukan masa persiapan atau soft opening selama sekitar satu bulan sebelum resmi beroperasi.
“Sampai akhirnya PT PUS memberitahu secara tertulis kepada PD Pasar dan Muspida untuk meresmikan pengoperasian gedung GTC,” ujar Frans.
Peresmian operasional GTC dilaksanakan pada 3 Desember 2011 dengan mengundang unsur musyawarah pimpinan daerah (Muspida). Saat itu, PT Prima Usaha Sarana resmi menjalankan fungsi sebagai pengelola gedung.
Frans menyebut dasar hukum pengelolaan tersebut berasal dari perjanjian adendum yang memberikan kewenangan kepada PT Toba Sakti Utama untuk bekerja sama dengan investor maupun pihak swasta dalam pengembangan dan pengelolaan GTC.
“Dasar dari situ PT PUS mengelola dan meresmikan gedung ini pengoperasiannya sejak 3 Desember 2011,” katanya.
Menurut Frans, setelah beroperasi, tingkat hunian tenant di GTC cukup tinggi. Berbagai jenis usaha menempati gedung tersebut, mulai dari toko kain, butik, salon, barbershop, kafe hingga pusat kuliner.
“Tenant penuh. Ada kafe, food station, butik, pedagang kain, salon, potong rambut, dan berbagai usaha lainnya,” ujarnya.
Namun, menurut Frans, kondisi mulai berubah pada 2012. Ia menyebut titik awal persoalan muncul ketika Wika Tendean meminta dibuatkan Akta Nomor 4 Tahun 2012 yang disebut sebagai dasar legal PT Prima Usaha Sarana dalam mengelola GTC.
Sebagai direktur PT PUS saat itu, Frans mengaku memenuhi permintaan tersebut karena menganggapnya sebagai masukan dari komisaris perusahaan.
“Akta ini adalah permintaan pribadi Pak Wika. Karena beliau komisaris, saya mempunyai kewajiban memperhatikan saran dan pendapat beliau. Maka saya tanda tangani akta tersebut,” kata Frans.
Ia mengatakan seluruh proses penyusunan akta dilakukan oleh Wika bersama notaris pilihannya. Bahkan, menurut Frans, biaya pembuatan akta juga ditanggung oleh Wika.
“Yang mengonsep adalah Wika dengan notarisnya. Wika yang mengonsep, Wika yang membayar akta tersebut, Wika yang menerima salinannya,” ujarnya.
Frans mengaku mempertanyakan mengapa salinan akta tersebut tidak pernah diterima PT Toba Sakti Utama maupun PT Prima Usaha Sarana, padahal kedua perusahaan menjadi pihak dalam akta tersebut.
“Padahal para pihaknya adalah Toba Sakti dan PT PUS. Tetapi Toba Sakti tidak menerima salinan akta, PT PUS juga tidak menerima salinan, kecuali hanya Wika,” katanya.
Frans mengatakan, berdasarkan keterangan notaris yang membuat akta tersebut, proses penyusunan dilakukan atas permintaan Wika Tendean. Menurutnya, hal itu juga telah disampaikan dalam proses konfrontasi di kepolisian maupun saat gelar perkara.
“Saya menghargai keinginan baik dari Pak Wika waktu itu. Karena saya menganggap itu untuk kepentingan perusahaan, saya ikut menandatangani akta tersebut,” ujarnya.
Setelah akta ditandatangani, kata Frans, PT Prima Usaha Sarana tetap menjalankan pengelolaan GTC sebagaimana sebelumnya. Namun, sekitar dua hingga tiga bulan kemudian, muncul persoalan baru terkait permodalan perusahaan.
Saat itu, lanjut Frans, dirinya sedang berada di luar kota untuk mengerjakan proyek pembangunan jalur ganda kereta api di Purwodadi. Di tengah aktivitas tersebut, Wika Tendean mengirimkan undangan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) sekaligus meminta dirinya menyetorkan tambahan modal.
Frans mengaku tidak menolak penambahan modal. Namun, ia meminta agar terlebih dahulu dilakukan audit terhadap kondisi keuangan perusahaan karena komposisi kepemilikan saham saat itu masih sama, yakni masing-masing 50 persen.
“Kami bersedia menambah modal, tetapi harus diaudit dulu. Kami harus tahu posisi permodalannya seperti apa, siapa yang kurang, dan berapa yang harus disetor,” katanya.
Menurut Frans, audit tersebut tidak pernah terlaksana. Sebaliknya, ia justru menerima undangan rapat berikutnya yang berisi usulan perubahan komposisi kepemilikan saham.
“Dalam surat itu saya diminta turun dari kepemilikan saham 50 persen menjadi 10 persen. Sementara Pak Wika naik menjadi 90 persen,” ujarnya.
Frans mengatakan, alasan yang disampaikan saat itu adalah seluruh kebutuhan operasional PT Prima Usaha Sarana pada masa mendatang akan ditanggung oleh Wika Tendean sehingga dirinya tidak lagi dibebani kewajiban menambah modal.
Meski demikian, Frans menolak usulan tersebut karena menilai tidak pernah ada penjelasan mengenai manfaat maupun risiko yang akan diterimanya apabila komposisi saham berubah.
“Saya tidak setuju proposal itu. Harus dibuktikan dulu apakah menguntungkan atau justru merugikan saya. Hal itu tidak pernah dijelaskan,” katanya.
Karena menolak usulan tersebut, Frans mengaku tidak menghadiri RUPS yang digelar. Menurutnya, ketidakhadirannya merupakan bentuk penolakan terhadap agenda rapat tersebut.
Perselisihan kemudian berlanjut ke jalur hukum. Frans menyebut Wika Tendean mengajukan gugatan ke pengadilan hingga akhirnya pada 2016 Mahkamah Agung mengabulkan permohonan yang diajukan.
“Permohonannya agar apabila saya tidak hadir dalam rapat, keputusan rapat bisa ditetapkan sendiri oleh Pak Wika,” ujarnya.
Frans menjelaskan, setelah putusan tersebut, dirinya ditempatkan sebagai komisaris, sedangkan Wika menjadi direktur. Komposisi saham pun berubah menjadi 90 persen untuk Wika dan 10 persen untuk dirinya.
Meski demikian, Frans mengaku tetap menyampaikan persetujuan secara tertulis dengan syarat adanya penjelasan mengenai rencana bisnis perusahaan.
“Saya setuju apa pun permintaan Pak Wika, asal bisa dibuktikan apa keuntungan bagi saya. Kalau beliau menjadi direktur, tolong diberikan dulu rencana bisnisnya sehingga saya sebagai komisaris bisa mengawasi jalannya perusahaan,” katanya.
Namun, menurut Frans, tanggapan yang diterimanya justru berupa tawaran pembelian saham miliknya senilai sekitar Rp1,5 miliar sehingga pelaksanaan RUPS tidak pernah terealisasi.
Perselisihan kembali memanas ketika pada 2016 Wika Tendean mengajukan izin operasional tempat karaoke di Gedung GTC. Frans menilai rencana tersebut bertentangan dengan fungsi awal bangunan yang diperuntukkan sebagai pusat perdagangan.
“Ini gedung perdagangan, bukan tempat hiburan,” ujarnya.
Selain itu, menurut Frans, PT Toba Sakti Utama sebagai pemegang kontrak pembangunan memiliki kewajiban mengembalikan kondisi gedung kepada Perumda Pasar sesuai perjanjian awal. Karena itu, setiap perubahan fungsi bangunan dinilai harus melibatkan perusahaan tersebut.
Persoalan itu kemudian bergulir ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Frans mengatakan pemerintah daerah akhirnya tidak memberikan izin operasional karaoke di GTC.
“Hasilnya dalam PTUN dikabulkan bahwa pemerintah daerah berhak tidak mengizinkan adanya karaoke di GTC. Salah satu dasarnya adalah gugatan intervensi dari Toba Sakti Utama,” katanya.
Sejak saat itu, hubungan kedua belah pihak disebut semakin memburuk. Frans mengaku PT Toba Sakti Utama menemukan sejumlah kerusakan pada bangunan GTC saat melakukan pengecekan.
Selain itu, ia menyebut memperoleh keterangan dari sejumlah tenant yang mengatakan pembayaran sewa dilakukan ke rekening pribadi Wika Tendean.
“Dari beberapa tenant kami memperoleh informasi bahwa pembayaran dilakukan ke rekening pribadi Pak Wika,” ujarnya.
Atas kondisi tersebut, PT Toba Sakti Utama kemudian mengundang PT Prima Usaha Sarana untuk membahas tanggung jawab terhadap kondisi gedung, termasuk jaminan perbaikan bangunan.
Namun, menurut Frans, Wika Tendean tidak pernah menghadiri tiga kali pertemuan yang dijadwalkan. Yang hadir hanya kuasa hukumnya.
“Pertemuan pertama tidak hadir. Pertemuan kedua juga tidak hadir. Pertemuan ketiga pun tidak hadir,” katanya.
Frans mengaku situasi tersebut membuat berbagai persoalan perusahaan tidak dapat diputuskan karena membutuhkan persetujuan komisaris.
“Pada posisi itu saya sebagai direktur PT PUS tidak bisa membuat keputusan apa pun karena terjadi deadlock,” ujarnya.
Menurut Frans, kondisi tersebut mendorong PT Toba Sakti Utama meminta agar operasional GTC dihentikan sementara pada akhir 2020 hingga persoalan internal PT Prima Usaha Sarana dapat diselesaikan.
Pengelolaan gedung kemudian diserahkan kepada seorang caretaker. Frans menegaskan langkah itu bukan untuk mengambil alih bisnis GTC, melainkan menjaga agar gedung tetap terawat selama konflik internal berlangsung.
“Tujuannya bukan menarik tenant baru, tetapi hanya mengoperasikan gedung sampai persoalan internal PT PUS selesai,” katanya.
Setelah operasional dihentikan, Frans mengaku kembali mengundang Wika Tendean dalam RUPS-LB sebagai upaya mencari penyelesaian. Namun, dua kali undangan disebut tidak dihadiri.
Baru ketika dirinya mengusulkan pembubaran PT Prima Usaha Sarana dan penyelesaian kerugian masing-masing pihak, Wika disebut hadir dalam pertemuan tersebut.
“Saya mengundang sampai tiga kali. Baru ketika saya mengusulkan perusahaan dibubarkan dan masing-masing menghitung kerugiannya, Pak Wika datang,” ujar Frans.
Dalam pertemuan itu, menurut Frans, Wika Tendean meminta ganti rugi sebesar Rp10 miliar. Nilai tersebut kemudian dipertanyakan dasar perhitungannya hingga akhirnya kedua belah pihak sepakat menempuh audit independen.
Frans Simanjuntak mengatakan kesepakatan untuk melakukan audit dituangkan di hadapan notaris. Dari tiga kantor akuntan publik yang dipertimbangkan, dipilih satu kantor akuntan publik di Bandung untuk melakukan pemeriksaan terhadap kondisi keuangan PT Prima Usaha Sarana (PUS).
Menurut Frans, dirinya menanggung biaya notaris maupun uang muka audit sebagai bentuk keseriusan menyelesaikan persoalan tersebut.
“Saya yang menanggung biaya notaris dan uang muka audit karena saya ingin persoalan ini diselesaikan secara baik,” ujarnya.
Namun, proses audit tersebut tidak berjalan sesuai rencana. Frans mengungkapkan, pada bulan ketiga pengumpulan data, rekening bank yang menjadi objek pemeriksaan ditutup sehingga auditor kesulitan memperoleh dokumen yang dibutuhkan.
Selain itu, ia menyebut permintaan notaris agar Wika Tendean menyerahkan dokumen keuangan perusahaan juga tidak dipenuhi.
“Notaris menyampaikan kepada kami bahwa Pak Wika tidak bersedia memberikan data-data keuangan,” katanya.
Karena audit tidak dapat dilanjutkan, kontrak kemudian diubah menjadi penyusunan laporan kompilasi keuangan selama periode 2010 hingga 2020 berdasarkan dokumen yang tersedia, data primer perusahaan, serta hasil wawancara dengan sejumlah pihak.
Frans mengatakan laporan tersebut menemukan adanya aliran dana sekitar Rp4 miliar yang masuk ke rekening pribadi Wika Tendean.
“Saya telepon Pak Wika dan mengajak menyelesaikan persoalan ini secara baik-baik berdasarkan data yang kami peroleh. Tetapi jawabannya saat itu, saya diminta menghadapi proses hukum yang sudah berjalan,” ujarnya.
Menurut Frans, dirinya kemudian melaporkan persoalan tersebut ke Polda Jawa Barat. Sementara itu, laporan Wika terhadap dirinya di Polres Cirebon Kota dengan dugaan penipuan dihentikan penyidikannya (SP3) setelah melalui proses pemeriksaan selama sekitar dua setengah tahun.
“Perkara yang dilaporkan kepada saya di Polres Kota dihentikan karena tidak terbukti,” katanya.
Sebaliknya, Frans menyebut laporan yang diajukannya di Polda Jawa Barat terus berproses hingga Wika Tendean ditetapkan sebagai tersangka dan sempat menjalani penahanan selama tujuh hari sebelum penahanannya ditangguhkan karena alasan kesehatan.
Ia menjelaskan, selama proses penyidikan, penyidik bersama kejaksaan meminta dilakukan audit investigatif untuk menghitung potensi kerugian perusahaan. Audit tersebut dilakukan oleh kantor akuntan publik yang ditunjuk penyidik.
“Dari hasil audit sementara diketahui Pak Wika menyetorkan sekitar Rp10 miliar. Namun, menurut hasil pemeriksaan juga terdapat penggunaan dana PT PUS di bank Permata sekitar Rp7 miliar untuk pembayaran pinjaman pribadi dan keperluan lainnya, yang dananya di pindahkan ke rekening pribadi Pak Wika di Bank Permata, tanpa sepengetahuan dan izin saya” ujar Frans.
Selain itu, Frans mengatakan audit juga menemukan adanya dana sekitar Rp4,3 miliar yang berasal dari pembayaran tenant dan masuk ke rekening pribadi Wika Tendean di bank BCA, serta ada kegiatan usaha Wika pribadi di GTC yang tidak ada pembayaran sewanya ke PT PUS. Ada juga pembayaran secara tunai dari para tenant yang diserahkan ke Wika.
Meski demikian, ia mengakui auditor juga mencatat adanya biaya operasional yang dikeluarkan selama pengelolaan GTC pada periode 2012 hingga 2020.
“Setelah diverifikasi, ada biaya operasional sekitar Rp3,6 miliar sampai Rp3,7 miliar. Jadi hasil bersihnya jauh lebih kecil setelah dikurangi biaya operasional,” katanya.
Frans menambahkan, hasil audit investigatif tersebut masih menunggu penyelesaian akhir sebelum menjadi bagian dari proses hukum yang sedang berjalan.
Di sisi lain, ia mengatakan Wika Tendean juga mengajukan gugatan perdata terhadap dirinya. Gugatan tersebut telah diputus di Pengadilan Negeri Sumber dan dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Bandung.
Frans menegaskan tetap menghormati putusan pengadilan. Namun, ia mengaku memiliki pandangan berbeda terhadap pertimbangan hukum yang digunakan majelis hakim.
“Saya menghormati proses hukum, tetapi menurut saya putusan itu belum menggambarkan fakta-fakta yang sebenarnya,” ujarnya.
Ia juga menyoroti adanya putusan mengenai uang paksa (dwangsom) yang menurutnya bernilai sangat besar.
“Ada putusan dwangsom Rp1 miliar per hari. Menurut saya ini sangat tidak lazim dan menjadi perhatian banyak praktisi hukum,” katanya.
Frans mengatakan pihaknya telah menempuh upaya hukum lanjutan dengan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung pada 30 Juli 2026.
“Kasasi sudah kami ajukan. Kami berharap proses hukum ini dapat memberikan keadilan bagi semua pihak,” ujarnya.
Meski sengketa hukum masih berlangsung, Frans berharap persoalan pengelolaan Gunungsari Trade Center dapat diselesaikan melalui mekanisme hukum yang berlaku. Menurutnya, keberadaan GTC memiliki nilai strategis bagi masyarakat Kota Cirebon sehingga penyelesaian perkara diharapkan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.
Ia juga menilai proses audit investigatif yang masih berjalan di Polda Jawa Barat membutuhkan kerja sama semua pihak agar dapat diselesaikan secara objektif.
“Saya berharap apa pun hasilnya nanti, persoalan ini bisa diselesaikan sebaik-baiknya sesuai fakta dan proses hukum yang berlaku,” katanya.
Frans turut mengungkapkan bahwa selama proses pidana berlangsung sempat muncul upaya penyelesaian melalui mekanisme restorative justice. Menurutnya, ia menerima ajakan tersebut dan bersedia duduk bersama untuk mencari jalan keluar.
“Saya menerima restorative justice. Saya bilang, ‘Oke Pak, apa penawaran dari Bapak?’ Saat itu Pak Wika menyampaikan beberapa penawaran melalui tim kuasa hukumnya,” ujarnya.
Meski demikian, hingga kini sengketa hukum antara kedua belah pihak masih berlanjut. Frans menegaskan akan menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan, baik perkara pidana maupun perdata, sembari menunggu hasil kasasi di Mahkamah Agung serta perkembangan penyidikan dan audit investigatif yang masih berlangsung.
Pernyataan Frans tersebut merupakan penjelasan versinya mengenai kronologi sengketa pengelolaan Gunungsari Trade Center. Hingga berita ini disusun, proses hukum terkait perkara tersebut masih berjalan. (Haris)







