OJK Optimalkan SLIK, Akses Kredit UMKM dan KPR Makin Cepat

  • Bagikan
OJK Optimalkan SLIK, Akses Kredit UMKM dan KPR Makin Cepat
OJK optimalkan SLIK, akses kredit UMKM dan KPR makin cepat. (ist)

Citrust.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mengoptimalkan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) guna mempercepat akses pembiayaan bagi masyarakat, khususnya pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), serta mendukung Program 3 Juta Rumah. Melalui kebijakan baru ini, data debitur akan diperbarui lebih cepat sehingga proses pengajuan kredit diharapkan menjadi lebih mudah, akurat, dan efisien.

Peluncuran Optimalisasi SLIK dilakukan Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi bersama Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait di Kantor OJK, Jakarta, Senin.

Acara tersebut turut dihadiri jajaran Anggota Dewan Komisioner OJK, pimpinan kementerian dan lembaga, pelaku usaha jasa keuangan (PUJK), asosiasi pengembang perumahan, serta para pemangku kepentingan sektor jasa keuangan.

Friderica mengatakan, optimalisasi SLIK merupakan bagian dari komitmen OJK untuk meningkatkan kualitas penyaluran kredit dan pembiayaan agar lebih tepat sasaran sekaligus menjaga stabilitas sektor keuangan nasional.

Mulai berlaku pada 1 Juli 2026, optimalisasi SLIK mewajibkan pelaku usaha jasa keuangan memperbarui informasi kredit atau pembiayaan paling lambat tiga hari kerja setelah pelunasan. Selain itu, OJK juga menerapkan ambang batas (threshold) informasi debitur untuk nominal di atas Rp1 juta agar data yang ditampilkan lebih proporsional dan relevan dalam proses analisis kredit.

Menurut Friderica, pembaruan tersebut akan memberikan manfaat besar bagi lembaga jasa keuangan dalam mempercepat penyaluran pembiayaan perumahan, termasuk kredit pemilikan rumah (KPR) bersubsidi, tanpa mengabaikan prinsip kehati-hatian.

“Hal ini pada akhirnya diharapkan mampu mendorong perluasan akses kredit dan pembiayaan bagi masyarakat yang memenuhi kriteria, termasuk masyarakat berpenghasilan rendah, pelaku UMKM, serta kelompok masyarakat yang selama ini masih memiliki keterbatasan akses terhadap layanan keuangan formal,” ujar Friderica.

Ia menegaskan, SLIK bukan satu-satunya faktor yang menentukan persetujuan kredit maupun pembiayaan. Keputusan tetap berada di tangan masing-masing lembaga jasa keuangan berdasarkan analisis kelayakan, manajemen risiko, serta penerapan prinsip kehati-hatian.

BACA JUGA:  Ini Alasan Lembaga Investasi Bodong Banyak Berasal dari Cirebon Menurut OJK

“Perluasan inklusi keuangan harus berjalan beriringan dengan penguatan kualitas kredit dan pembiayaan, pelindungan konsumen, serta terjaganya stabilitas sistem keuangan,” katanya.

Sementara itu, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait mengapresiasi langkah OJK dalam mengoptimalkan SLIK. Menurut dia, kebijakan tersebut akan mendukung percepatan penyaluran pembiayaan perumahan kepada masyarakat.

Hingga Juli 2026, SLIK telah dimanfaatkan oleh 2.169 pelapor yang terdiri atas bank, perusahaan pembiayaan, perusahaan modal ventura, lembaga keuangan mikro, pergadaian, koperasi simpan pinjam, hingga lembaga jasa keuangan lainnya.

Tingginya pemanfaatan SLIK tercermin dari rata-rata 31 juta permintaan Informasi Debitur (iDeb) setiap bulan. Bahkan, pada April 2026 jumlah inquiry mencapai 35,3 juta, menandakan peran SLIK semakin strategis dalam mendukung penyaluran kredit dan pembiayaan nasional.

OJK menjelaskan, optimalisasi SLIK memiliki empat tujuan utama, yakni memperluas akses pembiayaan untuk mendukung pembangunan ekonomi nasional, mempercepat pembaruan data debitur, meminimalkan potensi pengaduan masyarakat akibat data kredit yang belum diperbarui setelah pelunasan, serta memperkuat ekosistem keuangan melalui sistem pelaporan kredit yang lebih kredibel.

Penguatan SLIK dilakukan di tengah pertumbuhan positif intermediasi sektor jasa keuangan. Hingga Mei 2026, kredit perbankan tercatat tumbuh 11,51 persen secara tahunan (year on year/yoy) menjadi Rp8.918 triliun. Sementara itu, kredit UMKM mencapai sekitar Rp1.500 triliun dan kredit perumahan tumbuh 4,99 persen secara tahunan. (Haris)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *