Pelajar SMA Bacok Mahasiswa di Lampu Merah Jabang Bayi

  • Bagikan
Pelajar SMA Bacok Mahasiswa di Lampu Merah Jabang Bayi
Kapolres Cirebon Kota, AKBP Eko Iskandar, menunjukkan barang bukti kasus pembacokan. (Haris/Citrust.id)

Citrust.id – Seorang mahasiswa menjadi korban pembacokan di perempatan lampu merah Jabang Bayi, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon, Jumat (1/5/2026) dini hari.

Insiden berdarah yang diduga dipicu cekcok akibat teguran terhadap pengendara yang menerobos lampu merah itu membuat korban mengalami luka serius di bagian wajah.

Korban berinisial S (24) hingga kini masih menjalani perawatan di rumah sakit akibat luka bacok di bagian pelipis dan bawah mata. Sementara pelaku yang diketahui masih berstatus pelajar SMA berhasil diamankan polisi tidak lama setelah kejadian.

Kapolres Cirebon Kota, AKBP Eko Iskandar, mengatakan, peristiwa itu terjadi sekitar pukul 02.00 WIB saat korban bersama rekannya melintas di Jalan Kesambi. Ketika tiba di lokasi kejadian, korban berpapasan dengan tiga orang yang berboncengan sepeda motor dan menerobos lampu merah.

“Teguran dari korban karena pelaku menerobos lampu merah memicu cekcok. Salah satu pelaku kemudian turun dari motor dan langsung menyerang menggunakan senjata tajam,” kata Eko Iskandar didampingi Kasat Reskrim Fadilah, Rabu (6/5/2026).

Menurut dia, pelaku yang duduk di bagian belakang sepeda motor tidak terima ditegur korban. Dalam kondisi diduga berada di bawah pengaruh minuman keras, pelaku langsung mengayunkan celurit ke arah korban hingga mengenai bagian wajah.

Meski mengalami luka, korban sempat memberikan perlawanan. Warga yang berada di sekitar lokasi kemudian datang membantu dan berhasil mengamankan pelaku sebelum dibawa ke kantor polisi.

Polisi mengungkapkan pelaku berinisial P (16), seorang pelajar kelas XI di salah satu SMA di Cirebon. Sementara dua orang lainnya yang bersama pelaku disebut tidak terlibat langsung dalam aksi pembacokan tersebut.

Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa satu bilah celurit dan satu unit sepeda motor. Petugas juga menemukan indikasi pelaku berada dalam pengaruh alkohol saat melakukan aksinya.

BACA JUGA:  Libur Imlek, KAI Daop 3 Cirebon Sediakan 29.945 Tiket KA

“Pelaku sudah kami amankan untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Eko Iskandar.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 466 ayat (2) dan/atau Pasal 307 ayat (1) dan (2) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima hingga tujuh tahun. (Haris)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *