Citrust.id – Pemerintah Kota Cirebon, Jawa Barat, telah merenovasi sekitar 2.400 unit rumah tidak layak huni (rutilahu) sejak 2021 hingga 2024. Program itu digulirkan untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat berpenghasilan rendah di wilayah perkotaan.
Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) Kota Cirebon, Wandi Sofyan, mengatakan, program tersebut difokuskan pada hunian yang tidak memenuhi standar kelayakan dasar.
“Dari lebih 5.000 rumah yang terdata, hampir separuhnya telah diperbaiki secara bertahap,” ujarnya, Selasa (10/6/2025).
Ia menjelaskan, pembiayaan program rutilahu dilakukan melalui kolaborasi pendanaan antara APBD Kota Cirebon, APBD Provinsi Jawa Barat, dan pemerintah pusat.
Selain dana pemerintah, skema Corporate Social Responsibility (CSR) dari sektor swasta serta bantuan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Cirebon juga turut mempercepat perbaikan rumah warga.
“Kontribusi multi-pihak inilah yang menjadi kunci percepatan program rutilahu di Kota Cirebon,” kata Wandi.
DPRKP, lanjutnya, juga membuka ruang bagi anggota DPRD untuk mengalokasikan dana pokok pikiran (pokir) ke program rutilahu, berdasarkan data kebutuhan yang telah dihimpun.
Dengan cara itu, menurut Wandi, anggota DPRD dapat menjangkau konstituennya secara tepat sasaran tanpa terjadi tumpang tindih anggaran.
Namun, tidak semua kasus kerusakan rumah bisa ditangani melalui mekanisme reguler DPRKP.
“Untuk rumah yang roboh di kompleks perumahan, misalnya, penanganannya dilimpahkan ke Baznas karena tidak termasuk kategori bantuan stimulan,” tuturnya. (Haris)













