Citrust.id – BPJS Kesehatan memastikan pembiayaan persalinan bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dapat ditanggung selama sesuai dengan aturan yang berlaku. Ketentuan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 3 Tahun 2023.
Peserta JKN yang ingin menggunakan layanan persalinan harus memastikan status kepesertaannya aktif serta mengikuti alur pelayanan yang ditentukan.
Adapun prosedur persalinan dengan BPJS Kesehatan, ibu hamil perlu memastikan status aktif sebagai peserta. Kemudian, datang ke Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dan membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk pendaftaran.
Apabila ibu hamil memiliki kondisi dengan risiko tinggi, maka akan dilakukan rujukan ke Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut (FKRTL) sesuai indikasi medis.
Dengan mengikuti mekanisme tersebut, peserta JKN berhak memperoleh jaminan biaya persalinan tanpa tambahan biaya pribadi, sepanjang prosedur sesuai dengan aturan layanan BPJS Kesehatan.
Sumber: BPJS Kesehatan