Persalinan Ditanggung BPJS Kesehatan, Begini Prosedur dan Syaratnya

  • Bagikan
Persalinan Ditanggung BPJS Kesehatan, Begini Prosedur dan Syaratnya
Ilustrasi

Citrust.id – BPJS Kesehatan memastikan pembiayaan persalinan bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dapat ditanggung selama sesuai dengan aturan yang berlaku. Ketentuan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 3 Tahun 2023.

Peserta JKN yang ingin menggunakan layanan persalinan harus memastikan status kepesertaannya aktif serta mengikuti alur pelayanan yang ditentukan.

Adapun prosedur persalinan dengan BPJS Kesehatan, ibu hamil perlu memastikan status aktif sebagai peserta. Kemudian, datang ke Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dan membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk pendaftaran.

Apabila ibu hamil memiliki kondisi dengan risiko tinggi, maka akan dilakukan rujukan ke Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut (FKRTL) sesuai indikasi medis.

Dengan mengikuti mekanisme tersebut, peserta JKN berhak memperoleh jaminan biaya persalinan tanpa tambahan biaya pribadi, sepanjang prosedur sesuai dengan aturan layanan BPJS Kesehatan.

Sumber: BPJS Kesehatan

BACA JUGA:  Per Oktober 2022, Tiga FKTP di Cirebon Ini Siap Layani Peserta JKN
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *