Citrust.id – Polres Cirebon Kota mengamankan seorang pria yang menggunakan modus pura-pura tertabrak untuk memeras pengendara mobil di kawasan lampu merah Jalan Kesambi, tepat di depan Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Cirebon, Selasa (16/9/2025) siang.
Kapolres Cirebon Kota, AKBP Eko Iskandar, menyebut kejadian tersebut berlangsung sekitar pukul 13.00 WIB. Pelaku awalnya berpura-pura menjadi korban kecelakaan lalu lintas, lalu menekan pengendara untuk memberikan uang ganti rugi.
āAlhamdulillah, kemarin sore pelaku berhasil kita amankan. Satu orang sudah kita tetapkan sebagai tersangka dengan inisial T (35), warga Cirebon. Dari hasil penyelidikan, aksinya memenuhi unsur tindak pidana pemerasan dengan kekerasan,ā ujar AKBP Eko Iskandar, Rabu (17/9/2025), didampingi Kasat Reskrim AKP Fajri Ameli Putra.
Dari temuan awal, kendaraan korban mengalami kerusakan pada spion akibat ulah pelaku. Polisi kini mengumpulkan keterangan saksi, rekaman kamera pengawas (CCTV), serta bukti lain untuk mengungkap lebih jauh praktik kejahatan tersebut.
Berdasarkan rekaman video yang sempat viral di media sosial, diduga ada satu pelaku lain yang menjadi rekan tersangka. Polisi masih melakukan pengejaran terhadap orang tersebut.
āPerkara ini kami proses sesuai Pasal 368 ayat (1) KUHP tentang pemerasan, dengan ancaman pidana penjara maksimal enam tahun. Tersangka sudah resmi ditahan dan proses hukum berjalan,ā tegas Kapolres.
Eko Iskandar juga meminta masyarakat tetap tenang dan segera melapor apabila menemukan kasus serupa di jalanan. Laporan dapat disampaikan melalui layanan Lapor Kapolres Bae atau nomor darurat 110.
āKami menjamin keamanan masyarakat Kota Cirebon. Kami harap kejadian seperti ini tidak terulang kembali,ā kata dia. (Haris)