Citrust.id – Polres Cirebon Kota kembali menggelar operasi penertiban minuman keras (miras) ilegal di sejumlah titik wilayah hukumnya, Minggu (14/9/2025). Aksi itu dilakukan untuk menekan peredaran miras yang kerap memicu gangguan keamanan serta ketertiban masyarakat.
Unit 2 Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Cirebon Kota bergerak mulai pukul 16.30 WIB. Petugas mendatangi lokasi yang diduga menjadi tempat penjualan miras tanpa izin edar resmi.
Salah satu sasaran operasi berada di sebuah warung di Kelurahan Kalijaga, Kecamatan Harjamukti, Kota Cirebon. Dari pemeriksaan, polisi menemukan puluhan botol miras berbagai jenis, seperti ciu, AO, hingga Kawa-Kawa yang tersimpan di warung milik seorang perempuan berinisial M.
Seluruh barang bukti kemudian diamankan ke Mapolres Cirebon Kota. Petugas juga memberikan peringatan kepada pemilik warung agar tidak lagi menjual miras ilegal.
“Operasi ini akan terus dilakukan secara berkala untuk menekan peredaran miras. Hal ini demi menjaga ketertiban serta rasa aman masyarakat Kota Cirebon,” kata Kasat Reserse Narkoba Polres Cirebon Kota, AKP Otong Jubaedi.
Selain menyita miras, polisi juga mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi terkait penjualan miras di lingkungan sekitar. Warga dapat melapor melalui call center 110 atau layanan pengaduan resmi Polres Cirebon Kota.
Operasi miras disebut sebagai langkah berkelanjutan Polres Cirebon Kota dalam menjaga situasi kondusif. Aparat memastikan kegiatan serupa akan terus digencarkan agar masyarakat merasa aman. (Haris)