KAI Ingatkan Bahaya Bangunan Liar di Perlintasan Sebidang Cirebon

  • Bagikan
KAI Ingatkan Bahaya Bangunan Liar di Perlintasan Sebidang Cirebon
KAI ingatkan bahaya bangunan liar di perlintasan sebidang Cirebon. (Ist)

Citrust.id – PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi (Daop) 3 Cirebon kembali melakukan penertiban bangunan liar yang berdiri di sekitar perlintasan sebidang demi menjamin keselamatan dan keamanan perjalanan kereta api.

Pada Senin (18/8/2025), satu bangunan di sekitar kilometer 238+2/3 petak jalan Sindanglaut–Ciledug, Desa Karangsuwung, Kecamatan Karangsembung, Kabupaten Cirebon, resmi ditertibkan.

Manager Humas KAI Daop 3 Cirebon, Muhib, menjelaskan bahwa keberadaan bangunan liar di sekitar jalur kereta api dapat mengganggu jarak pandang petugas, baik Penjaga Perlintasan Sebidang (PJL) maupun masinis. Kondisi ini dinilai berpotensi menimbulkan gangguan terhadap perjalanan kereta api.

“Terhadap bangunan liar yang berada di sekitar perlintasan sebidang akan dilakukan penertiban dan pembongkaran agar gangguan terhadap keselamatan dan kelancaran perjalanan KA dapat diminimalkan,” ujar Muhib.

Ia menambahkan, penertiban bukan hanya untuk menjaga kelancaran operasional kereta api, melainkan juga memberikan perlindungan bagi masyarakat.

“Penertiban ini tidak hanya untuk mengamankan operasional perjalanan kereta api, namun juga dapat memberikan keamanan bagi masyarakat. Masyarakat yang akan melintasi perlintasan sebidang bisa lebih waspada karena dapat melihat posisi kereta api dari kejauhan. Langkah ini merupakan upaya preventif untuk meminimalkan risiko kecelakaan di perlintasan sebidang,” kata Muhib.

Sebelumnya, KAI Daop 3 Cirebon juga telah menertibkan bangunan liar berupa warung di kilometer 235+1 (area JPL 226) petak jalan Sindanglaut–Luwung, Desa Cipeujeh Wetan, Kecamatan Lemahabang, Kabupaten Cirebon.

Menurut Muhib, sebelum pembongkaran dilakukan, petugas KAI melalui Tim Pengamanan serta Tim Jalan dan Jembatan telah lebih dahulu memberikan sosialisasi kepada pemilik bangunan. Pemilik juga diminta untuk membongkar secara mandiri karena bangunan tersebut melanggar aturan.

Namun, karena tidak dilakukan, pembongkaran akhirnya dilaksanakan dengan melibatkan langsung pemilik bangunan.

BACA JUGA:  FC Organizer Malam Ini Gelar Nobar Liga Inggris Antara Arsenal vs Manchester United di Hall Grage City Mall

“KAI Daop 3 Cirebon mengimbau kepada masyarakat agar tidak melakukan kegiatan atau mendirikan bangunan di sekitar jalur KA karena dapat membahayakan perjalanan KA. Selain itu, kami mengajak masyarakat yang tinggal berdekatan dengan jalur KA untuk ikut menjaga kebersihan dengan tidak membuang dan membakar sampah di jalur KA,” tutup Muhib. (Haris)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *