Pelaku Pengeroyokan Brutal di Harjamukti Ditangkap, Satu Buron

  • Bagikan
Pelaku Pengeroyokan Brutal di Harjamukti Ditangkap, Satu Buron
Pelaku pengeroyokan brutal di Harjamukti ditangkap, satu buron. (Ist)

Citrust.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cirebon Kota berhasil mengungkap kasus pengeroyokan yang terjadi di Jalan Kanggraksan, pertigaan Cibelok, Kelurahan/Kecamatan Harjamukti, Kota Cirebon, Kamis (17/7/2025) malam.

Dua warga Harjamukti menjadi korban dalam insiden kekerasan tersebut, yakni F.M. (32) dan K. (32). Keduanya mengalami luka akibat serangan fisik dan senjata tajam yang dilakukan oleh sekelompok pelaku.

“Korban dan rekannya dipukul, ditendang, bahkan salah satu pelaku mengarahkan senjata tajam. Kedua korban terluka parah dan berusaha menyelamatkan diri,” ujar Kasat Reskrim Polres Cirebon Kota, AKP Fajri Ameli Putra, Rabu (30/7/2025).

Ia menjelaskan, aksi pengeroyokan terjadi saat kedua korban tengah membeli makanan. Secara tiba-tiba, sekelompok pelaku datang dan langsung menyerang korban. F.M. menderita luka di bagian wajah akibat pukulan, sementara K. mengalami luka tusuk setelah diserang dengan senjata tajam.

Usai kejadian, korban meminta pertolongan warga sekitar dan segera dilarikan ke rumah sakit. Berdasarkan hasil visum, keduanya mengalami luka serius dan mendapatkan perawatan intensif.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Satreskrim Polres Cirebon Kota langsung melakukan penyelidikan. Salah satu pelaku berinisial M.M.U. alias U. (36) berhasil ditangkap di wilayah Beber, Kabupaten Cirebon, Rabu (30/7/2025).

“Penyidik telah menahan satu tersangka dan masih memburu pelaku lainnya, termasuk A. yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” jelas AKP Fajri.

Dalam proses penyidikan, polisi turut mengamankan barang bukti berupa dompet berisi kartu identitas korban. Pelaku yang sudah diamankan dijerat dengan Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pengeroyokan secara bersama-sama, dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun 6 bulan penjara.

“Kami akan tuntaskan kasus ini. Semua pelaku yang terlibat akan dikejar dan diproses sesuai hukum,” tegas AKP Fajri.

BACA JUGA:  Bandar Judi Togel Dibekuk Satreskrim Polres Cirebon Kota

Polres Cirebon Kota mengimbau masyarakat agar selalu waspada serta tidak ragu melaporkan setiap tindak kriminal.

Masyarakat dapat menghubungi Call Center 110, WhatsApp Lapor Kapolres Bae, atau WhatsApp Tim Maung Presisi 851. (Haris)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *