Mengenal Program Rujuk Balik (PRB) BPJS Kesehatan dan Syaratnya

  • Bagikan
Mengenal Program Rujuk Balik BPJS Kesehatan dan Syaratnya
Ilustrasi

Citrust.id – Program Rujuk Balik (PRB) merupakan layanan kesehatan yang diberikan kepada peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) yang menderita penyakit kronis dalam kondisi stabil.

Program ini bertujuan untuk memastikan pasien tetap mendapatkan pengobatan atau perawatan jangka panjang secara berkesinambungan di fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP), setelah sebelumnya dirawat oleh dokter spesialis atau subspesialis di rumah sakit.

PRB memungkinkan peserta untuk menjalani pengobatan secara teratur tanpa harus terus-menerus berobat ke rumah sakit rujukan, sehingga mempermudah akses layanan dan meningkatkan efisiensi sistem pelayanan kesehatan nasional.

Beberapa penyakit kronis yang termasuk dalam cakupan Program Rujuk Balik antara lain:

  • Diabetes melitus
  • Hipertensi
  • Penyakit jantung
  • Asma
  • Penyakit paru obstruktif kronis (PPOK)
  • Epilepsi
  • Gangguan kesehatan jiwa kronis
  • Stroke
  • Sindrom lupus eritematosus (SLE)

Untuk mendapatkan manfaat dari Program Rujuk Balik, peserta JKN-KIS perlu mendaftarkan diri kepada petugas rumah sakit (PIC PRB) dengan membawa dokumen berikut:

  • Surat Rujuk Balik (SRB) dari dokter spesialis atau subspesialis yang menangani
  • Resep obat PRB
  • Hasil pemeriksaan penunjang (jika diminta oleh dokter)

Setelah mendaftar, peserta wajib membawa sejumlah dokumen saat berobat ke FKTP yang telah terdaftar, yakni:

  • Kartu identitas peserta JKN-KIS (fisik atau digital)
  • SRB dan resep atau salinan resep obat PRB
  • Buku pemantauan peserta PRB-Prolanis (bagi peserta yang sebelumnya telah memilikinya)

Obat PRB akan diberikan melalui apotek PRB, ruang farmasi puskesmas, atau instalasi farmasi klinik pratama yang telah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Peserta berhak memperoleh obat untuk kebutuhan maksimal 30 (tiga puluh) hari dalam satu kali pengambilan.

Program ini menjadi salah satu upaya BPJS Kesehatan dalam meningkatkan manajemen layanan penyakit kronis secara terpadu, efisien, dan terjangkau bagi masyarakat. (Haris)

BACA JUGA:  BPJS Kesehatan Cirebon Perluas Jaringan Mitra FKTP
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *