Citrust.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cirebon Kota berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan terhadap sebuah mobil milik seorang karyawan perusahaan investasi di Kota Cirebon. Pelaku ditangkap saat hendak melarikan diri ke Aceh melalui Bandara Soekarno-Hatta.
Kapolres Cirebon Kota AKBP Eko Iskandar, melalui Kasat Reskrim AKP Fajri Ameli Putra, menyampaikan, pelaku berinisial WF (39), warga Kabupaten Kuningan. Pelaku ditangkap pada Jumat (27/6/2025) sekitar pukul 11.00 WIB.
“Pelaku sebelumnya telah dilaporkan oleh korban berinisial E (29), seorang karyawan swasta, yang kehilangan mobilnya setelah menjadi korban kekerasan di lingkungan kantornya pada Oktober 2024,” ujar AKP Fajri, Sabtu (28/6/2025).
Tersangka memaksa masuk ke area kantor, menyerang korban yang tengah bekerja, kemudian mengambil dua tas milik korban.
Pelaku lalu membawa kabur mobil Honda Civic Turbo yang terparkir di halaman kantor. Pihak perusahaan pun langsung melaporkan peristiwa tersebut kepada kepolisian.
“Setelah dilakukan penyelidikan, kendaraan korban berhasil ditemukan di wilayah Kuningan. Namun, pelaku sempat berpindah-pindah tempat dan bersikap tidak kooperatif selama pelacakan berlangsung,” jelas AKP Fajri.
Tim penyidik Satreskrim Polres Cirebon Kota kemudian memperoleh informasi bahwa pelaku berencana kabur ke Aceh. Polisi segera bergerak dan berhasil melakukan penangkapan di bandara sebelum pelaku menaiki pesawat.
Dalam proses penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil Honda Civic Turbo beserta dokumen kendaraan.
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal tindak pidana pencurian dengan kekerasan. Ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara,” tegas AKP Fajri.
Saat ini, penyidik Satreskrim Polres Cirebon Kota masih terus melakukan pendalaman kasus untuk melengkapi berkas perkara. (Haris)