DPRD Kota Cirebon Desak Pemberhentian Terduga Pelaku Penggelapan di PDAM

  • Bagikan
DPRD Kota Cirebon Desak Pemberhentian Terduga Pelaku Penggelapan di PDAM
DPRD Kota Cirebon desak pemberhentian terduga pelaku penggelapan di PDAM. (Ist.)

Citrust.id – Komisi II DPRD Kota Cirebon kembali menggelar rapat dengar pendapat di Griya Sawala, Senin (5/5/2025), guna menindaklanjuti dugaan kasus penggelapan dana sebesar Rp3,5 miliar di Perumda Air Minum Tirta Giri Nata (TGN). Rapat itu merupakan kelanjutan dari pertemuan sebelumnya yang dilaksanakan secara parsial oleh Komisi II bersama berbagai pihak.

Rapat tersebut menghadirkan jajaran Direksi dan Dewan Pengawas Perumda TGN, Inspektorat Kota Cirebon, Polres Cirebon Kota, Himpunan Mahasiswa Islam (HMI), serta Paguyuban Masyarakat Cirebon (Pamaci) Gema Damar.

Ketua Komisi II DPRD Kota Cirebon, M. Handarujati Kalamullah, S.Sos., M.A.P., menegaskan bahwa pihaknya telah merekomendasikan agar Perumda TGN memberhentikan sementara pegawai yang diduga terlibat penggelapan dana dari seluruh aktivitas kerja.

“Namun yang terjadi, Perumda hanya memindahkannya ke posisi lain. Padahal kami telah menyarankan agar yang bersangkutan diberhentikan sementara dari tugas-tugasnya,” ujar Handarujati yang akrab disapa Andru.

Ia juga mengungkapkan bahwa pihaknya tetap menghormati proses hukum yang kini tengah berjalan di Polres Cirebon Kota. Komisi II memberikan tenggat waktu hingga 24 Mei 2025 kepada terduga pelaku untuk mengembalikan dana yang telah digelapkan.

Lebih lanjut, Andru menyayangkan sikap Perumda yang masih memberikan kewenangan luas kepada terduga pelaku, padahal posisinya tidak berkaitan langsung dengan keuangan.

“Kami mendapati bahwa ada sebanyak 22 kewenangan yang dimiliki pelaku, dan rentan disalahgunakan. Maka kami meminta Perumda Air Minum agar jangan sampai ada satu staf yang tidak berhubungan dengan keuangan, tetapi memiliki kewenangan sedemikian luas,” tegasnya.

Terkait dengan kemungkinan pembentukan Panitia Khusus (Pansus), Komisi II akan menyampaikan hal tersebut kepada Pimpinan DPRD Kota Cirebon. Jika diperlukan, Pansus akan ditetapkan melalui keputusan pimpinan dengan komposisi yang memungkinkan berasal dari Komisi II atau gabungan lintas komisi.

BACA JUGA:  Warga Surapandan Ingin Pembenahan Infrastruktur dan PJU

Komisi II juga meminta Pemerintah Daerah Kota Cirebon untuk bersikap tegas terhadap kasus ini, mengingat nilai penggelapan yang terjadi hampir setara dengan penyertaan modal yang diberikan kepada Perumda TGN pada tahun anggaran berjalan.

“Proses penyelesaian kasus ini tentunya merupakan bentuk komitmen kami dalam upaya pembenahan BUMD di Kota Cirebon dan sejalan dengan visi serta misi pemerintah daerah,” imbuh Andru.

Sementara itu, Ketua Harian Pamaci, Adji Priatna, menyatakan bahwa pihaknya akan menunggu hingga batas waktu yang telah ditetapkan, yakni 24 Mei 2025, untuk melihat apakah terduga pelaku mengembalikan dana tersebut.

“Semoga pada 24 Mei semuanya menjadi terang. Kami tetap mengusulkan kepada Komisi II agar membentuk Pansus demi penyelesaian tuntas kasus ini,” tuturnya.

Di sisi lain, Direktur Umum Perumda Air Minum Tirta Giri Nata, Sofyan Satari, S.E., M.M., menyampaikan bahwa pihaknya akan mengikuti proses hukum yang berlaku.

“Kami akan mengikuti proses hukum yang berlaku,” ujarnya singkat. (Haris)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *